Sumbartime-Diresnarkoba Polda Sumbar bekerja sama dengan pihak Bea Cukai Teluk Bayur, berhasil membongkar jaringan Internasional peredaran narkoba jenis pil Ekstasi yang diduga kuat dikendalikan oleh dua orang penghuni Lapas Klas II B Pariaman.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes (Pol) Kumbul yang didampingi oleh Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai, Hilman Satria dan Kakanwil Kemenkumham, Dwi Prasetyo, dalam pers release di Polda Sumbar, Kamis (2/11).
Menurut Kombes Kumbul, Modus baru peredaran narkoba jenis pil Ekstasi yang masuk ke Kota Padang dengan cara pengiriman paket menggunakan jasa online. Adapun barang yang dipesan dari Negara Belanda itu diduga dikendalikan oleh dua orang penghuni Lapas Klas II B Pariaman, masing masing berinisial R (37) dan SK (37). Sementara terduga pengedar berinisial Y (28).
Pihak yang pertama kali mengendus adanya peredaran narkoba jenis ekstasi tersebut berasal dari Bea Cukai Teluk Bayur. Dari hasil penyelidikan, Terungkaplah ada 3 orang terduga pemain bisnis barang haram tersebut.
Petama kali ditangkap adalah Y. Y, ditangkap pada Sabtu (28/10) sore, sekira pukul 15.30 WIB di parkiran Rumah Sakit Islam Siti Rahmah. Penangkapan tersangka Y aparat berhasil menyita barang bukti pil Ekstasi sebanyak 214 butir yang terbungkus dalam kantong kain.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan terhadap Y didapatlah informasi ada dua penghuni lapas yang diduga sebagai pemesan serta pengendali yakni R dan SK.
Untuk R dan SK, pihak Diresnarkoba Polda Sumbar, menangkapnya pada Sabtu (28/10) malam, di Lapas Klas II B Pariaman setelah melakukan koordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Sumbar.
Adapun saat pengembangan kasus terungkaplah bahwa dua penghuni Lapas yakni R dan SK berencana akan membangun industri rumahan pembuat pil ekstasi, papar Kombes Kumbul menjelaskan. (yendra)