SUMBARTIME.COM-Tertangkap tangan melakukan perbuatan tak senonoh, sepasang anak manusia tanpa ikatan resmi masing masing inisial FM (34) laki laki dan pasangannya VW (35) di tuntut dan dijatuhi hukuman denda oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh, Kamis (11/2).
Kedua pasangan bukan mughrim itu didenda masing masing dengan membayar sebanyak Rp 500 Ribu atau menjalani masa kurungan selama 5 hari. Hal itu dikatakan oleh Kasatpol PP Payakumbuh Davitra, melalui Kasi Penyidik Pol PP Kota Payakumbuh Alrinaldi, yang mengikuti sidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) tersebut.
Di jelaskan, jika FM dan VW tertangkap basah oleh warga Kelurahan Sungai Pinago, Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, saat keduanya diduga melakukan perbuatan yang mengarah pada maksiat pada Jumat 5 Februari 2021, pekan lalu, sekira pukul 22.00 WIB.
Saat warga melakukan penggerebekan terhadap kedua pasangan bukan mughrim itu, mereka sedang berdua duaan dalam satu ruangan dan mengarah pada tindakan asusila. Beruntung keduanya tidak dihakimi massa, namun warga dan tokoh masyarakat setempat menghubungi pihak Satpol PP Payakumbuh dan menyerahkan pasangan diduga berbuat mesum tersebut untuk diproses.
Saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Payakumbuh, keduanya mengakui telah melakukan perbuatan yang tidak sepantasnya mereka lakukan dan menerima segala konsekuensi sanksi yang telah dijatuhi, papar Alrinaldi. (rd)





















