SUMBARTIME.COM-Heboh soal DJ (Desty Jamal) masih berlangsung di ruang publik. Setelah sempat bersiteru dengan Wakil Walikota Erwin Yunaz dan berujung pada saling lapor melapor, kali ini DJ kembali tersandung persoalan yang datang dari pihak lain.
Informasinya DJ kembali dilaporkan ke polisi oleh pihak lain dengan kasus lain. Hal tersebut termionitor dari sumber yang ada di kepolisian Polres Payakumbuh, Kamis (21/4) siang. Infonya seorang pria inisial AY bersama Kuasa Hukumnya Yossi Danti Tutut, melaporkan DJ atas dugaan penipuan berupa cek kosong.
Hal tersebut dibenarkan oleh Yossi Danti Tutut, saat dikonfirmasi awak media, Kamis 21 April 2022.
“Iya benar. Saya sebagai kuasa hukum dari klien, bersama sama melaporkan saudari Desty Jamal (DJ) ke Polisi atas dugaan penipuan yang terjadi pada Tahun 2011 silam, tuturnya.
Lebih jauh, Kuasa hukum dari AY itu menjelaskan, jika kliennya mempunyai persoalan dengan DJ yang berawal dari soal pinjaman sejumlah uang. Pada saat itu, tuturnya lagi, saudari DJ meminjam sejumlah uang kepada kliennya sebanyak Rp 50 Juta dengan alasan untuk membiayai sebuah proyek yang dia kerjakan.
Saat itu kepada kliennya (AY) Desty Jamal menjanjikan jika proyek tersebut sudah kelar maka uang akan dikembalikan lagi dan plus juga akan mendapatkan hasilnya. Merasa tertarik dengan rayuan DJ, kliennya yang baru saja meminjam uang di salah satu Bank yang ada di kota Payakumbuh langsung memberikan uang sebanyak yang diminta DJ.
Selanjutnya, sambung Yossi lagi, setelah hari penagihan tiba, DJ memberikan sebuah cek kepada kliennya yang berisi sejumlah uang senilai RP 60 Juta. Namun ketika kliennya coba untuk menguangkannya, ternyata diketahui cek tersebut adalah cek kosong. Merasa tertipu kliennya langsung berusaha menghubungi DJ.
Akan tetapi saat itu DJ menghilang hingga beberapa waktu lamanya. Beberapa bulan belakangan ini, dia kembali muncul sehingga AY yang sebelumnya sempat menjadi korban penipuan, langsung melaporkan DJ ke polisi dengan barang bukti Cek kosong yang pernah diberikan tersebut, paparnya.
Kuasa hukum dari AY itu berharap polisi bisa memproses kasus yang dinilai telah merugikan kliennya yang berujung pada dugaan penipuan dan telah memenuhi unsur pidananya, ujarnya mengakhiri pembicaraan. (aa)





















