Sumbartime-Tersangka penyelewengan SPJ fiktif di lingkungan Dinas Prasjaltarkim Propinsi Sumbar, bernama Yusafni, resmi ditahan Kejaksaan Negeri Padang, Kamis (23/11).
Yusafni resmi ditahan Kajari Padang di Rutan Anak Aia, setelah Bareskrim Polri selesai melakukan penyidikan secara lengkap terhadap oknum ASN tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Padang, Munandar, tersangka diduga telah melakukan penyelewengan SPJ fiktif selama 4 tahun dari tahun 2012 sampai 2016, ujarnya.
Akibat tindakan tersangka, negara telah dirugikan sekitar lebih kurang 60 Milyar, sambung Munandar lagi. Tersangka diduga telah melanggar pasal 2, 3, Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Kemudian, Pasal 3 Undang-undang Tindak Pencucian Uang (TPPU).
Namun dari keterangan lainnya, diduga tindakan penyelewengan SPJ fiktif tersebut, tidak hanya dilakukan oleh tersangka seorang, namun ada terindikasi tindakan tersebut dilakukan secara bersama sama.
Seperti yang dikatakan oleh pengacara tersangka kepada awak media, Kamis (23/11) menerangkan bahwa Yusafni hanyalah pejabat bawahan. Dalam kasus tersebut posisinya adalah sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Sebagai PPTK tidak mungkin tersangka yang mengajukan serta pencairan dana, jelas Defika Yufiandra. (imm)