Sumbartime-Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan secara gamblang dan jelas menilai bahwa Pokok pikiran (Pokir) atau kata lain dari aspirasi ala dari para anggota DPRD Limapuluh Kota terindikasi dan diduga sebagai bentuk lain dari korupsi secara berjamaah.
Hal itu dikatakannya melalui sebuah tulisan saat mengklarifikasi alasan serta sebab dirinya menunda menyetujui dan menanda tangani Nota Raperda APBD Tahun 2018. Beberapa hari sebelumnya, Ferizal Ridwan kepada awak media juga pernah dengan tegas mengatakan bahwa ‘POKIR’ ala anggota Dewan tersebut berpotensi sebagai bentuk lain tindakan anggota DPRD Limapuluh Kota menggerogoti APBD Daerah, ujarnya.
Wabup Limapuluh Kota tersebut menerangkan bahwa Pokir telah merusak sistem anggaran dan berpotensi yang mengakibatkan tidak tercapainya tujuan RPJMD. Di katakan bahwa Pokir dari anggota DPRD tersebut tidak muncul pada saat saat kegiatan Musrenbang, akan tetapi muncul pada saat saat pembahasan Raperda APBD sehingga berpotensi merusak sistem anggaran di roda pemerintahan.
Terkait adanya potensi permainan tidak sehat terkait ‘Pokir’ ala dari DPRD Limapuluh Kota itu, menurut Ferizal Ridwan lagi adanya beberapa oknum oknum dari anggota Dewan setempat yang bergerilya di kantor Badan Keuangan bagian operator dan diduga bermaksud mengacak acak serta mengkoreksi susunan anggaran Dana Aspirasi/ Pokok-Pokok Pikiran mereka, paparnya mengatakan.
Kalau memang Pokir bertujuan sebagai bentuk penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan daerah, harusnya itu dimasukan saat musrenbang, dan bukan dimasukan pada saat pembahasan Raperda APBD, tutur Ferizal Ridwan lagi.
Dan secara politis, ini menguntungkan bagi para anggota Dewan, mereka akan menyalurkan Pokir mereka dikantung kantung suara mereka. Tentu hal ini akan menjadi riskan bagi kawasan yang tidak memiliki wakil mereka di Lembaga legeslatif, pungkasnya.
Sementara itu, pada beberapa waktu sebelumnya, Safarudin Dt Bandaro Rajo, Ketua DPRD Limapuluh Kota, membantah atas tuduhan Pokir dari anggota DPRD Limapuluh Kota berpotensi terindikasi sebagai bentuk bagian dari krupsi berjamaah, ujarnya.
Menurutnya, Pokir itu sudah terdapat dalam aturan perundang undangan. Adapun apa yang telah dilakukan oleh para anggota DPRD LimapuluhKota, terkait Pokir sudah sejalan dengan Surat Edaran Mentri Dalam Negri, ucapnya.
Menurutnya lagi, Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD merupakan salah satu dari sekian tugas Badan Anggaran DPRD, dalam Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010. Bahkan Pokir DPRD tercantum pula dalam Pasal 107 Permendagri 54 Tahun 2010 yang menyatakan bahwa penelaahan Pokir DPRD merupakan hal yang perlu dilakukan dalam perumusan rancangan awal rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) sebagai dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
Jadi sangat tidak tepat dan jika Pokir anggota DPRD tersebut disebut dan diduga terindikasi sebagai bentuk mengerogoti terhadap APBD, papar Safarudin Dt Bandaro rajo. (aa)