SUMBARTIME.COM-Di duga telah membuat konten berbau SARA serta dapat menimbulkan permusuhan antar kelompok melalui aplikasi Tiktok, seorang penjual rujak di Kabupaten Solok Selatan dimankan polisi.
Warga berinisial ABP (24) ditangkap Satreskrim Polres Solok Selatan, pada Jumat (21/8) di kawasan Lubuk Gadang Timur Kecamatan Sangir, pagi hari berdasarkan laporan nomor LP/155/VII/2020/SPKT-Polres 21 Agustus 2020.
Menurut Kapolres Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto, dalam gelar jumpa pers yang di dampingi Kasatreskrim Iptu M Arvi, Sabtu 22 Agustus 2020, menjelaskan laporan penangkapan berawal dari patroli Siber Pores Solok Selatan, menemukan sebuah aplikasi Tiktok yang berisikan konten unsur SARA yang dapat menimbulkan permusuhan atar kelompok terhadap masyarakat tertentu yang dibuat oleh akun tersangka bernama Tiktok VJ Beby.
Video tersebut ditemukan di postingan yang direpost oleh akun Instagram galeritymur . id yang menandai akun tersangka.
Selanjutnya tim Sieber Polres Solok Selatan, langsungmelacak identitas tersangka. Setelah ditemukan, langsung tim opsnal dibawah komando Iptu M Arvi menjemput dan mengamankan tersangka di kediamannya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel merk I-Phone 7 warna hitam, akun Tiktok VJ Beby dan kartu SIM Telkomsel.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Undang Undang IT degan ancaman kurungan penjara 6 Tahun, jelas Tedi.
Sementara itu, dari pengakuan tersangka ABP, dirinya tidak menyangka jika konten yang dia buat berawal dari rasa kekesalan terhadap nitizen akan berujung pada kurungan. Untuk dirinya sangat menyesal dan meminta maaf, kepada pihak pihak yang telah dia rugikan, harapnya mengatakan. (tim)