• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Padang

Terkait Sangketa Tanah Maboet, BPN Harus Adil Buka Blokir Atau Tetapkan Status Quo

Sumbar Time by Sumbar Time
21 Februari 2018
in Padang, Peristiwa
A A
0
Terkait Sangketa Tanah Maboet, BPN Harus Adil Buka Blokir Atau Tetapkan Status Quo

Sangketa lahan

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime-Forum Nagari Tigo Sandiang (FNTS) selaku wadah yang menaungi masyarakat di lahan klaim ahli waris Maboet meminta tanah tersebut ditetapkan status quo. Jika tidak, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus berlaku adil, agar membuka blokir sertifikat masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Kami meminta status tanah itu status quo, sekarang kami sudah memohonkan ke pengadilan dan BPN. Ini penting karena dengan itu, kami bisa memastikan tidak ada perbuatan apapun terkait tanah tersebut,”sebut Sekretaris FNTS, Evi Yandri Rajo Budiman, kepada sumbatime.com.

ADVERTISEMENT

Dikatakannya terkait dengan adanya upaya dari pihak Lehar CS yang masih mendapatkan fasilitas tertentu dari lembaga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan perbuatan hukum. Perbuatan tersebut, seperti bagi yang ingin memohonkan tanahnya dapat dialihkan haknya, jika mendapatkan izin dari Lehar CS, maka permohonannya dapat dilakukan.

Sementara, jika upaya peralihan atau perbuatan hukum lainnya tanpa izin atau rekomendasi dari pihak Lehar CS, maka permohonannya tidak dapat dilakukan. Dengan begitu maka sudah terjadi ketidakadilan pemerintah dalam memberlakukan masyarakat. Terutama pada pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam sengketa tersebut.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026

“Ini tidak adil, kenapa ketika pihak Lehar CS memberikan rekomendasi, proses peralihan haknya dilayani, namun ketika masyarakat yang juga sudah punyak bukti hak atas tanah disana melakukan perbuatan hukumnya tidak bisa dengan alasan diblokir,”ujarnya.

Harus Mundur

Selain itu, saya juga meminta pihak-pihak yang merasa terkait dengan Lehar Cs sebaiknya mundur. Selain lahan tersebut masih dalam sengketa perdata dengan FNTS. Apalagi hingga sidang kedua klaim Lehar Cs, terhadap objek perkara 765 hektare tidak dapat dibuktikannya.

ADVERTISEMENT

Sekarang FNTS sudah mengguat Lehar CS ke Pengadilan Negeri Padang dengan nomor perkara No.15/pdt/bth /2018, yang didaftarkan ke PN Padang, 23 Januari 2018. Maka dalam rangka mencari kepastian hukum atas hak-hak masyarakat yang berada di area 765 Ha ,yang diklaim sepihak sebagai miliknya oleh pihak Lehar cs. Sudah dua kali sidang, pihak Lehar Cs tidak hadir. Dengan sendirinya, pihak Lehar Cs, tidak bisa membuktikan klaim objek perkara yang diklaimnya seluas 765 H.

“Atas pertimbangan tersebut, maknya kami menyarankan, pihak-pihak yang merasa terkait dengan Lehar CS, sebaiknya mundur. Sebab, diduga Lehar Cs belum tentu ahli warisnya Maboet yang sah. Karena informasinya, ahli waris Maboet ada tiga, maka perlu pembuktian, mana yang sah, ini masih panjang,” ujarnya.

Selain itu, forum juga meminta aparat terkait agar bekerja secara netral dan profesional, karena menyangkut kepentingan masyarakat sebanyak 150 000 jiwa. Mereka telah memilki sertifikat yang sah, yang merupakan produk hukum sebanyak 4.000 sertifikat. Jika permohonan status quo tidak dipenuhi, BPN agar membuka blokir sertifikat masyarakat dan mengembalikan hak-hak hukum masyarakat.

Pasca gugatan telah didaftarkan ke PN Padang, dua kali sidang telah dilaksanakan pengadilan, yakni Rabu (7/2) dan Rabu (14/2), tapi pihak Lehar CS tidak hadir. Dan besok Rabu (21/2) akan berlangsung jadwal sidang yang ketiga kalinya. Namun, jika pihak Lehar Cs tidak hadir, maka secara de fakta, Lehar tidak bisa membuktikan klaim terhadap objek perkara seluas 765 ha tersebut.

Penasehat Hukum FNTS, Raya Law Firm, Martry Raosadi Gilang SH Cs mengatakan, upaya hukum untuk membuat terang, mana yang disebut objek perkara Landraad dan mana yang objek perkara Eigendom vervonding 1794.

Karena lahan yang dklaim Lehar Cs, seluas 765 Ha tersebut, merupakan eigendom jual beli pemerintahan Gubernur Sumatera Tengah, Roeslan Moeljohardjo. Maka untuk itu orang-orang yang memiliki sertifikat di area 765 H tersebut mendapatkan kekuatan hokum tetap.( yendra)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Wakil Walikota Buka Acara Sosialisasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Bersama Ombudsman RI

Next Post

KNPI Kota Payakumbuh Kebut Rencana Perhelatan Musda

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi
Padang

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Next Post
KNPI Kota Payakumbuh Kebut Rencana Perhelatan Musda

KNPI Kota Payakumbuh Kebut Rencana Perhelatan Musda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.