• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Peristiwa

Tak Indahkan Aturan, satu Kafe di Payakumbuh Didenda Rp 500.000

Sumbar Time by Sumbar Time
1 Januari 2021
in Peristiwa
A A
0
Tak Indahkan Aturan, satu Kafe di Payakumbuh Didenda Rp 500.000

Salah satu kafe di Payakumbuh yang membandel dengan aturan

0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

SUMBARTIME.COM-Tim Yustisi Kota Payakumbuh yang terdiri dari Satpol PP dan TNI-Polri memberi sanksi denda administratif sebesar Rp. 500.000 kepada salahsatu pelaku usaha kafe yang ada di Jalan Soekarno Hatta, Jumat (1/1) dini hari.

ADVERTISEMENT

Menurut Kasatpol PP Payakumbuh Devitra yang memimpin operasi itu bersama Kapolres AKBP Alex Prawira dan Dandim 0306/50 Kota Letkol Kav Ferry S Lahe, pihaknya memberi sanksi sesuai Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB) kepada salahsatu kafe itu karena membandel, tak mau patuh aturan.

ADVERTISEMENT

Pasalnya, selain Perda AKB, juga ada aturan SE Gubernur Sumatera Barat Nomor 06/ED GSB-2020 tanggal 29 Desember 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk Pencegahan Penyebaran Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) pada Libur Tahun Baru 2021 dan Surat Himbauan Wali Kota Payakumbuh Nomor 007/40/Wk-Pyk/2020 tanggal 30 Desember 2020.

Aturan tersebut mengatur aktivitas keramaian di tempat hiburan, cafe, restoran, rumah makan. Diminta untuk tidak mengadakan kegiatan khusus yang berkaitan dengan pergantian tahun baru 2021, melayani makan/minum dengan protokol kesehatan ketat, serta mengutamakan untuk dibawa pulang (take away) dari tanggal 31 Desember 2020 jam 19.00 WIB sampai tanggal 3 Januari 2021 jam 21.00 WIB.

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025

“Awalnya kita sudah membubarkan aktivitas keramaian di beberapa kafe dan restoran sebelum jam 12 Kamis (31/12) malam. Pas kita kembali Kopmil ijo di sebelah SD bertingkat setelah jam 12 malam ternyata masih ada aktivitas keramaian,” kata Devitra.

ADVERTISEMENT

Malahan, menurut Devitra, petugas memperbolehkan kafe dan restoran dibuka, tapi hanya melayani take away atau orderan dibawa pulang. Akibat tidak patuh, petugas memberi sanksi administrasi kepada pelaku usaha tersebut denda sebesar Rp. 500.000.

“Kita berharap kedepan pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang ada, kita tidak melarang kafe dibuka, tapi untuk 3 hari kedepan aktivitas keramaian dibatasi dan pesanan makanan atau minumannya harus dibawa pulang,” kata Devitra. (*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Terlibat Dalam Pencurian Rumah Kosong, 3 Tersangka Diringkus Satreskrim Polres Payakumbuh

Next Post

TIKAM SAMURAI 231

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga
Limapuluh Kota

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi
Bukittinggi

Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus di Gadut Bukittinggi

15 Januari 2026
Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari
Peristiwa

Kepedulian di Tengah Bencana Ala Kapolresta Bukittinggi dan Bhayangkari

29 November 2025
Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu
Bukittinggi

Tim Mata Elang Satres Narkoba Polresta Bukittinggi Gagalkan Pengiriman Paket Sabu

15 November 2025
Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek
Bukittinggi

Pengguna Sabu Ditangkap di Bukittinggi, Bandar Kabur Saat Digerebek

21 September 2025
Next Post

TIKAM SAMURAI 231

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026

Berita Terbaru

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

Warga Balai Pinang Kompak Bersihkan Tapian Aie Ata

21 Juni 2026
Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

Mendaftar ke P2WN Muaro Paneh, Hendra Sefriza Diantar Niniek Mamak

20 Juni 2026
Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

Rumah Warga di Jorong Rimbo Data Ludes Terbakar

19 Juni 2026
Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

Sejarah yang Terlupakan Siap Diangkat ke Layar, Tim Dimensia Creatif Bedah Jejak PRRI di Bukittinggi

16 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.