SUMBARTIME.COM-Ratusan relawan UN Swissindo yang berkumpul dan akan mengadakan kegiatan di GOR Tuanku Rao, Lubuk Sikaping, Pasaman, dibubarkan oleh aparat gabungan yang terdiri dari Polisi, TNI, Satpol PP, Kesbangpol, Sabtu (12/05) pagi pukul 09.00 WIB.
Pembubaran yang dilakukan oleh aparat gabungan tersebut, karena kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tidak mempunyai izin keramaian dan dianggap ilegal. Selain itu, organisasi yang bernama UN Swissindo tersebut belum terdaftar di Kabupaten Pasaman maupun Sumatra Barat, ujar Kapolres Pasaman, AKBP Hasanuddin mengatakan, kepada awak media.
Menurut Kapolres, sebelumnya pihak dari UN Swissindo sempat datang Mapolres untuk mengurus izin kegiatan, namun karena tidak memenuhi persyaratan, izin tidak bisa dikeluarkan.
Sempat terjadi ketegangan saat ratusan personil aparat gabungan datang ke lokasi dengan petinggi UN Swissindo. Dari lembaga yang mengaku bisa mencairkan dana untuk umat tersebut beralasan jika mereka hanya ingin mensosialisasikan program bantuan dana yang konon berasal dari harta peninggalan Soekarno kepada masyarakat.
Namun pihak aparat tetap meminta agar kegiatan tersebut dihentikan demi menjaga keamanan serta ketertiban di masyarakat. Setelah melakukan dialog di Kantor Satpol PP Kabupaten Pasaman, akhirnya ratusan relawan UN Swissindo yang berkumpul di GOR Tuanku Rao membubarkan diri.
Seperti diketahui, UN Swissindo adalah sebuah lembaga yang mengaku bisa memberikan bantuan tiap bulan kepada setiaap masyarakat dengan nilai nominal sebanyak Rp15.600.000 per bulan, dengan syarat warga sudah mendaftar dan mempunyai voucher M1.
Menurut informasi, konon kabarnya dana yang akan ddicairkan kepada masyaraakat tersebut saat ini suah terparkir di beberapa Bank besar di Indonesia, seperi Lippo, BRI, Danamon, Mandiri, BCA, dengan total dana sebesar US$ 6,1 T. (sggn)