• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

Sidang Penganiayaan dan Perundungan Datuak Niniak Mamak Mungka Belum Selesai, Tersangka Diduga Bebas Berkeliaran

Sumbar Time by Sumbar Time
24 Juli 2023
in Limapuluh Kota, Peristiwa
A A
0
Sidang Penganiayaan dan Perundungan Datuak Niniak Mamak Mungka Belum Selesai, Tersangka Diduga Bebas Berkeliaran
0
SHARES
425
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,- Sidang kasus penganiayaan terhadap Maswaldi Dt. Patiah, seorang datuak niniak mamak di Kenagarian Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, belum selesai dilaksanakan. Namun, situasi semakin rumit dengan kabar bahwa empat terdakwa yang terlibat, yaitu IM (40 tahun), UM (50 tahun), AN (57 tahun), dan R (30 tahun), diduga bebas berkeliaran meskipun seharusnya berada dalam tahanan rumah.

ADVERTISEMENT

Seorang di antara terdakwa, Ilda Mira, yang merupakan istri dari wali nagari Mungka, terlihat hadir dalam acara baralek penghulu di Kenagarian Talang Maur. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan resah bagi masyarakat, yang kemudian menghubungi awak media untuk mencari informasi dan kontrol sosial atas kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Informasi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyatakan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan, dan kewenangan penahanan kini berada di tangan majelis hakim. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, termasuk Ilda Mira dan tiga tersangka lainnya, dengan nomor penetapan 62/Pid.B/2023/PN Tjp.

Namun, penahanan rumah ini menyatakan bahwa keempat terdakwa hanya diizinkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan atau pemeriksaan oleh jaksa dengan pengawasan dari kejaksaan.

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026

Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Erick Andhika, S.H., M.Kn, membenarkan pengalihan status tahanan tersebut dan menegaskan bahwa Ilda Mira dan tiga tersangka lainnya masih dalam tahanan rumah sesuai penetapan pengadilan. Dia menambahkan bahwa keempat terdakwa tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan hukum yang telah diatur dan disetujui.

Sidang dengan agenda putusan sela atas permohonan eksepsi dari keempat terdakwa telah digelar dan majelis hakim menolak eksepsi mereka. Sidang dengan agenda pembuktian perkara akan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Datuk Niniak Mamak Maswaldi Dt. Patiah, selaku korban penganiayaan dan perundungan, merasa lega mendengar kabar bahwa keempat terdakwa belum bebas dan masih berada di bawah tahanan hukum. Ancaman hukuman untuk keempat terdakwa dalam kasus ini berkisar antara 5 tahun hingga 5 tahun 6 bulan.

masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.(*)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Bapak 59 Tahun Ditangkap Polres Tanah Datar Terkait Kasus Perdagangan Orang

Next Post

Lantik 80 Guru dan 73 Tenaga Kesehatan, Wako Erman Katakan Semoga Sukses dan Amanah

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah
Limapuluh Kota

Enam Tahun Menempuh Jalur Hukum, Sengketa Tanah Pusaka Tinggi di Nagari Sungai Kamuyang Berakhir Inkrah

30 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Next Post
Lantik 80 Guru dan 73 Tenaga Kesehatan, Wako Erman Katakan Semoga Sukses dan Amanah

Lantik 80 Guru dan 73 Tenaga Kesehatan, Wako Erman Katakan Semoga Sukses dan Amanah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

Safaruddin Dt. Bandaro Rajo : Bamus DPRD Bukan Hanya Membahas Ranperda SOPD Semata

0
MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

MTB JELAJAH GUNUNG BUNGSU BERTABUR HADIAH

0
Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026

Berita Terbaru

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

Kebakaran Hebat di Payakumbuh, Lima Bangunan Hangus dan Satu Warga Terluka

27 Juli 2026
STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

STIH Putri Maharaja Cetak 68 Sarjana Hukum Baru

25 Juli 2026
92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

92 Persen WNI Belum Pernah ke Luar Negeri, Survei Ungkap Mimpi Besar yang Masih Tertahan

24 Juli 2026
Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

Diduga Langgar Aturan Jarak Minimal, Warga Pertanyakan Legalitas Izin Peternakan Ayam di Kabupaten Solok

24 Juli 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.