Sumbartime.com,- Sidang kasus penganiayaan terhadap Maswaldi Dt. Patiah, seorang datuak niniak mamak di Kenagarian Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, belum selesai dilaksanakan. Namun, situasi semakin rumit dengan kabar bahwa empat terdakwa yang terlibat, yaitu IM (40 tahun), UM (50 tahun), AN (57 tahun), dan R (30 tahun), diduga bebas berkeliaran meskipun seharusnya berada dalam tahanan rumah.
Seorang di antara terdakwa, Ilda Mira, yang merupakan istri dari wali nagari Mungka, terlihat hadir dalam acara baralek penghulu di Kenagarian Talang Maur. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan resah bagi masyarakat, yang kemudian menghubungi awak media untuk mencari informasi dan kontrol sosial atas kasus tersebut.
Informasi dari Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyatakan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke pengadilan, dan kewenangan penahanan kini berada di tangan majelis hakim. Pengadilan sudah mengeluarkan penetapan untuk mengalihkan tahanan dari rutan menjadi tahanan rumah, termasuk Ilda Mira dan tiga tersangka lainnya, dengan nomor penetapan 62/Pid.B/2023/PN Tjp.
Namun, penahanan rumah ini menyatakan bahwa keempat terdakwa hanya diizinkan keluar rumah untuk menghadiri persidangan atau pemeriksaan oleh jaksa dengan pengawasan dari kejaksaan.
Humas Pengadilan Negeri Tanjung Pati, Erick Andhika, S.H., M.Kn, membenarkan pengalihan status tahanan tersebut dan menegaskan bahwa Ilda Mira dan tiga tersangka lainnya masih dalam tahanan rumah sesuai penetapan pengadilan. Dia menambahkan bahwa keempat terdakwa tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali untuk keperluan hukum yang telah diatur dan disetujui.
Sidang dengan agenda putusan sela atas permohonan eksepsi dari keempat terdakwa telah digelar dan majelis hakim menolak eksepsi mereka. Sidang dengan agenda pembuktian perkara akan dilanjutkan pada tanggal 25 Juli 2023.
Datuk Niniak Mamak Maswaldi Dt. Patiah, selaku korban penganiayaan dan perundungan, merasa lega mendengar kabar bahwa keempat terdakwa belum bebas dan masih berada di bawah tahanan hukum. Ancaman hukuman untuk keempat terdakwa dalam kasus ini berkisar antara 5 tahun hingga 5 tahun 6 bulan.
masyarakat diharapkan untuk tetap memantau perkembangan kasus ini dan mempercayai proses hukum yang sedang berlangsung.(*)




















