Sumbartime-Ketua Organda Sumatra Barat, Budi Syukur menolak menjamurnya angkutan berbasis online di Kawasan Kota Padang dan Bukitinggi.
Menurutnya angkutan berbasiskan aplikasi tersebut belum jelas payung hukum yang membenarkan aktivitas transportasi daring tersebut untuk beroperasi, ujarnya kepada awak media, Senin (16/10).
Untuk itu, pihaknya berharap agar penegak hukum bisa menertibkan angkutan yang dianggap tak berizin tersebut. Menurut Budi lagi, jika aplikasi berbasis online tersebut jelas payung hukumnya, Organda Sumbar tidak akan menolak, ujarnya tegas.
“Dan jika mereka (angkutan online) menggunakan armada yang berizin dan bukan angkutan pribadi tentu kami bisa menerima mereka”, selanya lagi.
Angkutan berbasis online tersebut menurut Ketua Organda Sumbar itu, tidak terdapat jaminan ansuransi untuk penumpang, jika terjadi kecelakaan atau tindakan kriminal terhadap pemumpang, siapa yang mau bertanggung jawab, dan mau mengadu kemana, tanyanya.
Untuk itu Organda Sumbar, tidak pernah anti pati dengan fenomena angkutan berbasis aplikasi tersebut, namun jelaskan dulu payung hukumnya, Jika tidak kami akan tetap berjuang untuk slalu menentangnya, pungkas Budi Syukur. (yendra)