SUMBARTIME.COM-Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Erlinda (53) warga Kelurahan Parupuk Tabing, Kecatamam Koto Tangah, Kota Padang, dilaporkan telah menjadi korban kejahatan dugaan hipnotis, Senin (9/11).
Akibatnya gelang emas sebanyak dua buah dengan nilai Rp 40 Juta raib, dibawa kabur oleh dua orang pelaku tak dikenal.
Informasinya, menurut korban kejadian berawal dirinya kedatangan dua orang terdiri dari pria dan wanita ke rumahnya sekira pukul 10.00 WIB pagi. Kedua tamu tersebut mengaku dari petugas Covid-19.
Kepada Erlinda, keduanya mengaku akan mewawancarai dirinya. Menurut mereka, Erlinda terpilih sebagai wanita sehat yang terbebas dari virus corona dimasa pandemi.
Entah kenapa, korban saat itu mengikuti kemauan dua orang yang mengaku sebagai petugas covid tersebut. Bahkan ketika berada di dalam rumahnya sendiri, kedua pelaku meminta agar korban melulurkan bagian anggota badannya dengan sejenis odol, dirinya menuruti saja.
Saat tangan korban diluluri dengan odol, oleh pelaku korban disuruh membuka dua buah gelang perhiasan emasnya dengan alasan menganggu prosesi peluluran.
Diduga hilang kesadaran karena pengaruh hipnotis, Erlinda mau saja mengikuti kemauan kedua pelaku dengan membuka kedua gelang yang ada ditangannya dan meletakannya di atas meja.
Selanjutnya oleh kedua pelaku, korban disuruh membersihkan badannya ke kamar mandi. Masih dalam pengaruh hipnotis, korban mengikuti perintah para pelaku. Namun saat berada di kamar mandi korban baru tersentak sadar. Dan dia ingat jika dua buah gelang emasnya diletakan di atas meja.
Namun terlambat, saat kembali ke ruang tamu, sepasang manusia yang mengaku sebagai petugas covid 19 tersebut sudah tidak ada lagi. Selain itu dua gelang emasnya raib dan digondol oleh kedua pelaku.
Korban yang panik, sempat memberi tahu tetangga dan ketua RT setempat.Namun setelah beberapa warga dan Ketua RT berkeliling mencari kedua pelaku di sekitaran lokasi, pasangan hipnotis tersebut sudah tidak ditemukan lagi.
Selanjutnya kasus tersebut sudah dilaporkan ke Polsek Koto Tangah Kota Padang dengan nomor laporan polisi LP/STTP/174/XI/2020/Sektor. (dei)