Sumbartime-Pemerintah daerah kota Solok akan bertindak tegas dan mencabut izin agen atau izin pangkalan penyalur gas LPG 3 kilo gram, apabila sengaja melakukan kesalahan dalam mendistribusikan gas tersebut, dan melalui instasi terkait, pemko Solok akan selalu melakukan pengawasan dan pengawalan terhadap aturan yang ada terkait tentang pendistribusian gas LPG 3 .
Penegasan itu disampaikan oleh Kabag Perekonomian Sekretariat daerah kota Solok, Ir. Deswita disela acara rapat koordinasi bersama semua agen gas LPG di ruang rapat walikota Solok pada beberapa hari lalu. Turut hadir dalam kegiatan itu, Kabid Koperasi, KUKM dan industri dinas Koperindag kota Solok, Camat se kota Solok, dan instansi lainnya yang terkait.
Dikatakannya, Rakor yang digelar pada hari itu, adalah dalam rangka menyikapi keluhan masyarakat terkait terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kilo gram di kota Solok, dan dari informasi yang didapatkan serta menurut isu yang berkembang, ada beberapa pangkalan atau agen gas yang tidak mengikuti aturan dalam mendistribusikan gas kepada masyarakat.
” Kami akan mencabut izin agen yang melanggar aturan dalam mendistribusikan gas LPG 3 kilo gram untuk masyarakat miskin, dan itu akan kami lakukan tampa memberikan peringatan ” papar Kabag Perekonomian tersebut dengan tegas.
Penegasan itu juga dikuatkan oleh Joni Martias yang sekarang ini dipercaya oleh pimpinan daerah sebagai Kabid Koperasi dan KUKM di dinas Koperindag kota Solok, dikatakannya, dari hasil monitoring yang dilakukan jajarannya, telah ditemukan penyimpangan dalam pendistribusian gas LPG 3 kilo gram oleh para agen atau penyalur untuk masyarakat miskin.
Adapun penyimpangan dalam pendistribusian gas yang ditemukannya dilapangan antara lain adalah ada beberapa agen yang mendistribusikan gas tidak kepada masyarakat miskin, dan hal itu juga dibuktikan dengan masih banyaknya masyarakat ekonomi menengah ke atas yang mempergunakan gas LPG 3 kilo gram.
” Temuan itu berdasarkan survei lapangan yang kami lakukan, dan kami pun telah mengantongi nama nama agen nakal tersebut, dan kami akan segera melaporkannya ke instansi yang berwenang dengan masalah izin tersebut ” papar Joni Martias.
Kesalahan para agen dalam mendistribusikan gas merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat miskin merasakan terjadinya kelangkaan gas LPG 3 kilo gram, sementara itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah secara nasional, masyarakat miskin akan dapat menerima gas tersebut minimal empat tabung per bulan, sedangkan untuk pelaku usaha mikro akan mendapatkan minimal delapan tabung per bulannya. (Gia)