SUMBARTIME.COM-Tim Opsal Polsek Guguk berhasil menangkap pelaku pencurian di sebuah warung harian di kawasan Mungka, Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis (9/5) siang.
Pelaku inisial Eka (40) warga Jorong Padang Harapan, Nagari Mungka, ditangkap selang sehari dirinya melakukan aksi pencurian di warung harian milik Doni Febrian. Saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan yang berarti, ujar Kasatreskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Anthon Luther, yang di dampingi Kapolsek Guguk, Iptu M. Arvi.
Dalam aksi yang dilakukan pelaku pada Rabu (8/5) pagi kemaren sekira pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil menggondol sejumlah puluhan slof rokok dari berbagai merek, seperti Pensil Mas, Gudang Garam Merah, Lintang Enam, dan sejumlah merek lainnya.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur dan membawa pergi hasil curiannya tersebut.
Sementara pemilik warung Doni Febrian, saat membuka warungnya beberapa waktu usai pelaku beraksi, kaget ketika melihat lemari tempat penyimpanan rokonya telah berantakan. Saat diperiksa korban menyadari jika puluhan slof rokoknya dari berbagai merek telah raib digondol maling sehingga tanpa membuang waktu melaporkan ke Polsek Guguk.
Polisi yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi untuk melakukan proses penyelidikan. Tak lama kemudian aparat mendapatkan satu nama yang mengaraha kepada pelaku. Benar saja, saat diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan, pelaku mengakui jika dirinya telah melakukan aksi pencurian di warung milik Doni Febrian, papar Anthon Luther mengatakan. (aa)