Sumbartime.com, Bukittinggi. – Sempat ada argumen dari si tersangka yang terdengar atau tersampaikan oleh pihak keluarga korban bahwasanya dia menantang tidak bisa ditangkap oleh aparat kepolisian
Hal itu disampaikan oleh AKP. Ardiansyah Rolindo,S SIK. MH. Kasatreskrim polres kota Bukittinggi. Kepada awak media sumbartime.com.Di halaman Mako polres.Jumat,13/7/22.
Supir angkot yang membawa lari anak dibawah umur inisial Salwa (14)tahun akhirnya ditangkap oleh Polres Bukittinggi di Nagari Koto Tuo, Kecamatan lV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat
Salwa(14) tahun dibawa kabur seorang sopir angkot jurusan Bukittinggi-Sei Buluah. Anto(31) tahun saat diamankan tak bisa berkutik.
Dalam beberapa hari kebelakang dilarikan (sepekan) tersangka dapat diamankan pihak keluarga korban dan dibawa ke Polsek terdekat lalu dibawa ke Mako polres kota Bukittinggi.
Kasus ini sudah berulang, melarikan anak dibawah umur, kita dapati bahwasanya ini sudah yang kelima kalinya, si korban dilarikan oleh tersangka,”tuturnya.
“Tersangka dan korban sementara ini kita amankan kita akan lakukan pengembangan gimana kondisi korban dan keadaannya ,”pungkas Rolindo.
Korban dan tersangka diamankan di salah satu rumah keluarga tersangka di daerah ngarai Sianok kabupaten Agam.
“Sementara itu kita akan mengembangkan kasus ini apakah korban dicabuli atau ada tindakan-tindakan lainnya yang sudah dilakukan tersangka pada korban,ini akan kita kembangkan lebih lanjut,”Rolindo mengakhiri.
“Berdasarkan keterangan si tersangka dia sudah beristri sudah punya anak namun si tersangka sedang masa proses perceraian dengan istrinya,”kata tersangka kepada Sumbartime.com
Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku, pasal 332 dengan ancaman minimal 7 tahun masuk jeruji besi. (alx)



















