Sumbartime – Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di wilayah Pasar Raya Padang mengalami pembongkaran oleh Satpol PP pada hari Senin. Lapak-lapak tersebut dibawa oleh petugas ke Mako Satpol PP Kota Padang setelah sebelumnya diberi surat peringatan.
Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Pol PP Padang, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan sesuai keputusan Wali Kota Padang Nomor 438 Tahun 2018 yang mengatur waktu berjualan bagi para PKL di lokasi tersebut.
“Aturan melarang PKL meninggalkan lapak sebelum pukul 15.00 WIB, dan petugas melakukan tindakan penertiban terhadap yang melanggar aturan tersebut,”jelasnya
Petugas juga mengimbau agar para PKL mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga keteraturan dan kedisiplinan dalam berjualan di kawasan tersebut.
“Tindakan ini merupakan langkah penegakan aturan terkait pedagang kaki lima di Pasar Raya Padang”, ungkapnya.(R)

















