Sumbartime – Satlantas Polresta Padang melakukan razia terhadap truk yang tidak memiliki surat-surat lengkap di kawasan Lubuk Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang pada Jumat, 22 Maret 2024.
Pada razia tersebut, sejumlah truk ditilang karena ketiadaan SIM, STNK, dan KIR yang sudah mati bertahun-tahun.
Kasubnit BM Satlantas Polresta Kota Padang, Ipda Iklas, menyatakan bahwa sebanyak 10 unit truk telah diamankan karena pelanggaran tersebut. Menurutnya, kegiatan razia dilakukan secara rutin untuk menciptakan keamanan dan ketertiban pengendara, serta mengimbau para pengendara untuk melengkapi surat-menyurat demi kepatuhan hukum.
“Razia tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pengendara dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan akibat truk yang tidak layak jalan,”ujarnya.
Diharapkan dengan tindakan ini, akan tercipta lingkungan berkendara yang lebih aman dan tertib di Kota Padang.(R)