Sumbartime – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang melakukan penertiban terhadap enam warung makan kelambu yang nekat buka pada siang hari Ramadan. Penertiban ini dilakukan sebagai tanggapan terhadap laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas warung makan tersebut.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP, Eka Putra Irwandi, menjelaskan bahwa tindakan penertiban dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 yang melarang rumah makan dan restoran untuk buka pada siang hari selama bulan Ramadan. Penertiban dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yaitu di Jalan Khairil Anwar dan Kawasan Pasar Raya Kecamatan Padang Barat.
“Dengan adanya warung makan beraktifitas pada siang hari, jelas warung makan tersebut telah melanggar Surat Edaran Walikota Padang No: 500.13/40/Dispar.PDG/2024 tentang Operasional Usaha Pariwisata dan Imbauan kepada Masyarakat Selama Bulan Ramadan, terletak pada poin ke 3 yakni rumah makan restoran dan Bilyard dilarang buka pada siang hari,” ujar Eka Putra Irwandi.
Tindakan ini diambil dalam rangka menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta memberikan kenyamanan bagi umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa. Diharapkan dengan penertiban ini, akan tercipta suasana yang lebih tenang dan mendukung pelaksanaan ibadah di Kota Padang selama bulan suci Ramadan.(R)