Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Seorang laki-laki warga Jorong Pasa Nagari Sungai Nanam Kecamatan Lembah Gumanti Kabupaten Solok berinisial MH (28) ditangkap polisi pada hari Kamis 2 Mei 2024 sekitar pukul 5 sore. Ia ditangkap di sebuah rumah di Sungai Nanam karena diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Solok AKBP. Muari melalui Kasat Narkoba Iptu. Oon Kurnia menjelaskan penangkapan yang bersangkutan dilakukan setelah kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat. “Karena mendapat informasi itu maka kami dari kepolisian melakukan penyelidikan. Setelah menemukan orang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami terima maka kami lakukan penangkapan,”ujar Kapolres melalui Iptu. Oon saat dikonfirmasi, Jum’at (3/5) siang.
Setelah ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket narkoba jenis sabu yang dibungkus dalam kertas plastikklem warna bening. “Itu kami temukan di genggaman tangan sebelah kanan,”kata Iptu Oon menjelaskan.
Selain itu, petugas juga menemukan satu buah kaca pirek dan dua buah sedotan plastik, satu buah korek api dan satu unit handphone merek Samsung. “Karena itu pelaku kami tangkap dan kami bawa ke Polres bersama dengan barang bukti yang kami temukan,”kata dia. (Risko Mardianto)





















