Sumbartime – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap jaringan narkoba yang berasal dari Narapidana (Napi) di Lapas Muara Kelas II.A Padang. Kepala BNNP Sumbar, Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo, mengungkapkan bahwa salah satu napi, berinisial HS (44), terlibat dalam transaksi narkoba meskipun berada di balik jeruji besi.
“Penyelidikan dimulai setelah tertangkapnya DA (34), seorang warga Kabupaten Pesisir Selatan, pada 15 Februari 2024, di perbatasan Kabupaten Pesisir Selatan-Kota Padang, ungkap
Brigjend Pol Tri Julianto Djatiutomo
“Saat ditangkap, petugas berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat sekitar 1 kilogram. Dalam pengakuan DA, barang terlarang tersebut merupakan milik HS dan dibawa dari Padang ke Painan,”lanjutnya.
Petugas BNNP Sumbar bekerja sama dengan pihak Lapas Muara Padang untuk menangkap dan menggeledah HS yang ditahan di dalamnya. Selain menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkoba, pihak berwenang juga menyita barang bukti lainnya, termasuk satu kilogram sabu-sabu, sebuah mobil, buku tabungan, kartu ATM, dan handphone.(R)