Sumbartime – Petugas Satpol PP Padang mengambil tindakan tegas dengan membongkar ratusan alat peraga kampanye calon legislatif (APK Caleg) di Kota Padang, Sumatera Barat.
Tindakan ini dilakukan karena APK tersebut dipasang di lokasi yang melanggar aturan kampanye, seperti fasilitas umum, tiang listrik, tiang telepon, dan pohon, yang bukan tempatnya.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, menjelaskan bahwa tindakan ini diambil setelah pihaknya menerima keluhan dari warga sekitar. Menurutnya, selain melanggar aturan kampanye, tindakan ini juga merusak keindahan Kota Padang serta melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang penggunaan fasilitas umum.
“Ratusan baliho dan spanduk tersebut dipasang dan ditempel di fasilitas umum. seperti tiang listrik, tiang telpon dan pepohonan. Selain melanggar aturan, juga telah merusak keindahan wajah Kota Padang,” ujarnya.
Sebelumnya, Kota Padang telah dipenuhi dengan berbagai APK selama masa kampanye pemilu 2024. Namun, banyak APK yang melanggar aturan, seperti dipasang di jalan protokol atau dipaku di pepohonan.
Terlihat hampir semua pohon di sepanjang jalan kawasan Banda Bakali Padang Timur Kota Padang dipasangi poster dan baliho caleg, bahkan dengan cara dipaku ke pohon.
“Pembongkaran ini merupakan respons terhadap upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan kampanye pemilu demi menjaga keindahan serta tatanan kota Kota Padang, Sumbar,” lanjutnya.(R)





















