Sumbartime-Pembangunan jalan yang berlokasi di Lori Jalan Anak Air yang dilaksanakan PT Lubuk Minturun Kontruksi Persada (LMKP), banyak menuai kritikan negatif dari berbagai kalangan. Sebelumnya, proyek yang dikerjakan PT LMKP dengan nilai kontrak Rp.6.900.000.000,– disinyalir banyak melanggar bestek yang ada di kontrak.
Ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang tinggal disekitar lokasi pekerjaan. Warga yang akrab disapa Mai menuturkan, dari awal mulainya proyek jalan tersebut saya sudah menduga kalau jalan ini tidak akan dapat dipergunakan untuk jangka waktu yang lama, tuturnya.
Ironisnya, Danil saat dikonfirmasi terkait pekerjaan itu malah lempar batu, seakan mengelak dengan cara mengambing hitamkan anggotanya sendiri. Begitu juga Kabid Bina Marga sendiri Hendri Zulviton, seolah tutup mata terkait pelanggaran tersebut dengan dengan diam seribu bahasanya.
Surya Sutan Sari Alam, aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Anak Daerah (LSM KOAD) mengatakan, kinerja Dinas PUPR Kota Padang Bidang Bina Marga di beberapa paket kegiatan tahun 2017 ini khususnya Dana Alokasi Khusus (DAK), diduga pelaksanaan lapangannya asal jadi dan banyak langgar spesifikasi oleh rekanan. Diantaranya, kegiatan Peningkatan Jalan Paket 1 (Dak Penugasan) yang dilaksanakan PT.LMKP ini, jelas Sekretaris LSM KOAD ini pada Selasa (14/11/2017) tadi diruangannya.
Akan tetapi, pihak Dinas PUPR khususnya Bina Marga seakan tidak bernyali untuk menegur pelanggaran yang dilakukan rekanan nakal tersebut, tandasnya. Atau mungkin kegiatan proyek ini memang sudah direncanakan agar dapat meraut keuntungan yang melimpah oleh pihak terkait, tambahnya lagi.
Dengan demikian para pelaku proyek bisa disebut telah mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) RI No.29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi. Pada bagian kelima memuat tentang Kegagalan Pekerjaan konstruksi, bunyi pasal 31, 32, 33, dan 34, adalah; Pasal 31, Kegagalan konstruksi adalah keadaan hasil pekerjaan konstruksi yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa, terang Surya lagi.
Terakhir Surya menuturkan, kami berharap keseriusan kepada pihak yang berwenang dalam mengusut kasus tersebut yang diduga berbau Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan tegas dalam menanganinya, pungkas Surya. (yendra)