Sumbartime-Sembilan orang pengunjung tempat hiburan malam terjaring razia dan digelandang ke markas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kabupaten Solok, adapun kejadian tersebut tak lain adalah karena pengunjung tersebut positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh BNNK kabupaten Solok.
Dari hasil tes urine yang dilakukan ditempat, pada malam itu kepada seluruh pengunjung dan pengelola tempat hiburan malam, ditemukan 3 orang terindikasi mengkosumsi Shabu, 4 orang terindikasi mengkosumsi narkoba jenis ganja, dan satu orang terindikasi mengkosumsi benzo.
Razia yang dilakukan oleh BNNK kabupaten Solok pada Minggu malam 31 Desember 2017 itu, bertepatan dengan malam pesta menyambut datang nya tahun baru 2018, razia dimulai sekitar jam 22.00 Wib dan dipimpin lansung oleh kepala BNNK kabupaten Solok Azizurrahman beserta Kepala Sub Bagian Umum Sabrinur, Kasi Pemberantasan AKP Joko Sunarno, Kasi Rehabilitasi Irwan Suhandra dan sejumlah personel BNN Kabupaten Solok serta didukung oleh 2 orang Anggota Sub Denpom I/4-6 Solok dan 1 orang personel Polsek Kubung.
Sesuai jadwal yang telah direncanakan, razia diawali dengan melakukan pemeriksaan pada pengunjung Kafe Cap Cip Cup (CCC) yang terletak di perbatasan kota dan kabupaten Solok ( CCC merupakan salah satu dari 13 tempat hiburan malam yang telah disegel oleh Tim penegak Perda Pemko Solok pada beberapa hari lalu), setelah dilakukan tes urine pada pengunjung yang ada, ditemukan 2 orang terindikasi sebagai pengguna narkotika jenis Shabu shabu.
Setelah menjalankan tungasnya di CCC, gabungan tim BNNK kabupaten Solok melanjutkan pemeriksaan kepada pengunjung KUD yang terletak didekat Simpang Perumnas Batu Batupang, Koto Baru kabupaten Solok, dilokasi, dari 18 orang pengunjung yang dilakukan tes urine, 1 orang diantaranya terindikasi mengkisumsi Shabu, 4 orang terindikasi mengkosumsi ganja, dan 1 orang terindikasi mengkosumsi Benzo.
Dari data yang dirangkum Sumbartime.com, pada malam itu, bagi pengunjung tempat hiburan malam yang telah dilakukan tes urine dan yang terindikasi mengkosumsi narkotika, dibawa ke kantor BNNK kabupaten Solok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dipastikan akan dilakukan pengembangan terhadap asal usul didapatinya barang haram tersebut oleh penggunanya. (Gia)