Sumbartime-MI (24) serta RA (33) Duo terduga pengedar narkoba jenis sabu dan 10 butir pil ekstasi, Minggu (31/12) sore, diamankan Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Padang, di dua tempat lokasi yang berbeda.
MI warga Jalan Olo Ladang Nomor 20/B, RT 02/ RW 02, Kelurahan Olo, Kecamatan Padang Barat, ditangkap oleh polisi di jalan Jihad, Kelurahan Kubu Dalam Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur. Dalam penangkapan tersangka, polisi menemukan di dalam jok motor tersangka satu bungkus besar paket sabu seberat 25 gram siap edar yang terbungkus dalam plastik warna hitam.
Sementara, RA, alias Riki Tato ditangkap aparat di Jalan Andalas. Tersangka awalnya sempat melarikan diri, sehingga salah satu petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Sementara itu, mendengar suara letusan senjata, tersangka menjadi keder dan langsung tiarap melambaikan tangan untuk menyerah.
Dari RA, warga Jalan Khatib Sulaiman RT 01 RW 12, Kelurahan Belanti, Kecamatan Padang Utara tersebut, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa sabu sebesar 25 gram dan 10 butir pil ekstasi yang ditemukan di dalam saku pakaiannya.
Menurut Kapolresta Padang Kombes Pol Chairul Aziz, melalui Kasatresnarkoba, Kompol Abriadi, Didua kedua tersangka tersebut akan mengedarkan barang haram milik mereka di malam pergantian tahun baru. Dari pengakuan awal sementara tersangka, barang haram tersebut sudah ada yang memesan dan akan diedarkan di wilkum Kota Padang, ujarnya mengatakan. (imr)