SUMBARTIME.COM-Sebanyak 168 pelajar yang ikut demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di Kota Padang pada 8-9 Oktober 2020 kemaren telah dibebaskan dan dipulangkan ke rumah masing masing oleh polisi.
Hal itu dikatakan oleh Kapolresta Padang AKBP Imran Amir. Menurutnya para pelajar yang sempat diamankan tersebut sudah dibebaskan pada Sabtu (10/10) pagi, dengan dijemput oleh orang tua masing masing, ujarnya mengatakan.
Di jelaskan, para pelajar yang sempat diamankan tersebut diduga terlibat pada peristiwa kerusuhan pada aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja, di DPRD Sumbar kemaren.
Imran juga memaparkan jika para pelajar tersebut diduga dibayar sebesar Rp 50 Ribu. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas, diduga massa yang mayoritas berusia belasan tahun ini dibayar oleh oknum tidak bertanggungjawab, ungkapnya.
Kami terus dalami persoalan ini untuk menemukan aktor intelektualnya. Massa ini ada yang berasal dari Kota Padang hingga Kabupaten Padang Pariaman dan Dharmasraya, lanjut Imran.
Massa perusuh ini diduga memang dikondisikan untuk membuat kerusuhan saat aksi demo berlangsung yang dilakukan mahasiswa.
Adapun terhadap para pelajar yang sempat diamankan itu, polisi telah melakukan pembinaan dengan memanggil para orang tua mereka, tutupnya. (dei)