Sumbartime.com,- Satresnarkoba Polres Solok telah berhasil menangkap empat tersangka pengedar yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di Jorong Lembang, Nagari Koto Gadang Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.
Keempat tersangka yang berhasil ditangkap adalah WR (33), AY (35), RD (23), dan EC (45). Penangkapan ini merupakan hasil dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pemuda yang sering menyalahgunakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasatres Narkoba Iptu Oon Kurnia Illahi menuturkan Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jorong Lembang Nagari Koto Gadang Koto Anau.
“petugas menemukan dan menangakap laki-laki AY (35) di dalam kamar yang masih berada di rumah tersebut, kemudian saat itu juga ditemukan lagi seorang laki-laki WR (33) yang melompat dari sebuah jendela rumah namun petugas sigap dan berhasil mengamankan tersangka”, katanya.
Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka tertangkap di dalam rumah, sementara seorang tersangka mencoba melarikan diri melalui jendela, tetapi berhasil ditangkap oleh petugas.
Selama penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk paket sabu yang dibungkus dengan plastik klem warna bening.
“Barang bukti lainnya meliputi uang tunai, timbangan, botol, pipet, handphone, dan sepatu. Semua barang bukti tersebut disita oleh petugas untuk penyelidikan lebih lanjut,”tambahnya(*)