Tim Phantom Sat Narkoba Polres Payakumbuh berhasil membekuk dua tersangka penjualan Narkotika jenis sabu di Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kecamatan Payakumbuh Utara pada Rabu malam (02/08).
Dalam operasi tersebut, personil tim menyamar sebagai pembeli, yang akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap pelaku DS (28) dan DA (20).
Kapolres Payakumbuh, AKBP Wahyuni Sri Lestari, menyampaikan bahwa penangkapan ini berkat informasi dari masyarakat yang disampaikan ke Sat Narkoba Polres Payakumbuh.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil menyita tiga paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening dan satu unit handphone merk Redmi dari kedua tersangka.
Kasat Resnarkoba Iptu Aiga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pelaku tindak pidana narkotika hingga ke akar-akarnya.
“Kita lakukan penyelidikan dengan informasi yang di terima, hasilnya kita berhasil amankn dua orang tersangka beserta barang bukti, ” ujar Iptu Aiga.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Payakumbuh agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Kami berharap bagi masyarakat yang mempunyai informasi terkait peredaran narkotika jenis apapun di wilayah Hukum Polres Payakumbuh agar segera melaporkan ke Satuan kita di Mapolres guna dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku,” tutup Kasat.(*)