Sumbartime.com,- Kamis (3/8/2023). Pemusnahan rokok ilegal di kota Padang dilaksanakan di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Teluk Bayur.
Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto, menyatakan bahwa rokok yang dimusnahkan merupakan barang tanpa dipasangi pita cukai dan yang ditempelkan pita cukai bekas.
“Ini merupakan barang hasil penindakan dari rekan-rekan Bea dan Cukai Teluk Bayur. Barang yang dimusnahkan sebanyak 6.340.916 batang rokok ilegal,” kata Kepala Kanwil DJBC Riau, Agus Yulianto.
Selain rokok, ikut dimusnahkan barang berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang melanggar ketentuan di bidang cukai sejumlah 0,62 liter.
Juga, ada satu pcs sex toys yang dimusnahkan. Total perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 7.335.801.489, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 4.713.760.139.
“Total perkiraan nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan adalah sebesar Rp 7.335.801.489, dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp 4.713.760.139 ,” kata Agus Yulianto.
Agus Yulianto menjelaskan bahwa barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan dari periode tahun 2022 sampai dengan 2023, yang didominasi dengan penemuan rokok ilegal.
Produksi rokok ilegal ada di daerah Pulau Jawa untuk di dalam negeri, dan juga ada barang-barang eks impor, seperti dari Malaysia dan Vietnam.
Produksi rokok ilegal itu ada di daerah Pulau Jawa untuk di dalam negeri. Kemudian ada juga barang-barang yang eks impor, seperti dari Malaysia dan Vietnam,” kata Agus Yulianto.
Pihaknya akan melakukan penindakan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahayanya rokok ilegal baik kesehatan maupun keuangan negara.
Untuk penindakan rokok ilegal, mereka melakukan operasi di wilayah produksi, jalur distribusi, dan pemasaran. Operasi produksi biasanya dilakukan di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Operasi di jalur distribusi, misalnya dari Pulau Jawa melalui Banten dan menyeberang ke Lampung. Di Sumbar, lebih konsentrasi di daerah pemasaran, sehingga selain operasi penindakan, ada juga operasi pasar ke wilayah pemasaran di Sumbar.(*)