Sumbartime – Satresnarkoba Polres 50 Kota, Sumatera Barat, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis daun ganja kering seberat 10,635 kilogram. Pemusnahan ini dilakukan di halaman Mapolres 50 Kota pada Jumat, 19 Januari 2024.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolres 50 Kota, AKBP Ricardo Condrat Yusuf, didampingi Kasat Resnarkoba, Iptu Andhika, serta dihadiri oleh sejumlah pejabat hukum, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Barat, Kasi Pidum, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Pati, dan Dandim 0306.
AKBP Ricardo Condrat Yusuf menyatakan bahwa ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan oleh Satresnarkoba Polres 50 Kota pada tanggal 9 Januari 2024. Pelaku, berinisial RP (28), warga Jorong Koto Tuo, Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Pemusnahan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan dan penyimpangan barang bukti, serta untuk menjaga transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik,”jelasnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara membakar ganja seberat 10,635 kilogram menggunakan minyak tanah. Barang bukti ini dibakar di dalam drum yang telah disiapkan di depan halaman Polres 50 Kota.
*Bagian dari barang bukti dijadikan sampel pemeriksaan, sementara sebagian lagi akan menjadi bukti dalam proses persidangan,”lanjutnya.
Pelaku, RP, akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan sinyal keras terhadap pelaku kejahatan narkotika di wilayah tersebut.(R)

















