Sumbartime.com,- Polisi berhasil menangkap seorang tersangka bernama Jasman alias Muna (35) di Pariaman, yang diduga memiliki bom rakitan jenis molotov. Penangkapan terjadi pada Kamis (6/7/2023) setelah polisi mendapatkan informasi tentang rencana serangan tersebut.
Menurut Kapolres Pariaman, AKBP Abdul Azis, Jasman mengaku sengaja membuat bom tersebut dengan tujuan untuk mengancam kerabatnya.
Bom tersebut didapatkan oleh tersangka dari Sibolga dan dirakit sendiri. Motif di balik ancaman ini terkait dengan penolakan kerabatnya untuk menandatangani surat penjualan tanah.
Tersangka mengancam akan meledakkan rumah keluarganya jika mereka tidak mau menandatangi surat penjualan tanah,” ungkap AKP Muhammad Arvi, Kasat Reskrim Pariaman.
Selain kepemilikan bom, tersangka juga akan dihadapkan pada tiga laporan lainnya, yaitu terkait pencurian dan penipuan sejumlah uang sebesar Rp50 juta.
Saat penangkapan, polisi menemukan bahwa tersangka masih merakit dua bom lainnya di tempat persembunyiannya.
Tindakan penangkapan terpaksa dilakukan dengan tegas karena tersangka Jasman melakukan perlawanan yang membahayakan petugas.
Polisi terpaksa menembak kakinya agar dapat menghentikan upaya pelarian.
AKBP Abdul Azis mengungkapkan kelegaannya atas penangkapan tersangka dan menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan investigasi lebih lanjut terkait motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Kasus penangkapan Jasman alias Muna sebagai pembuat bom molotov ini menjadi perhatian serius, mengingat potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh senjata rakitan tersebut.