Sumbartime.com,- Polisi berhasil menangkap seorang priaWarga Napar, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat (Sumbar) itu ditangkap pada Sabtu (5/8/2023) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Pria berinisial RH (43) di Payakumbuh, diduga melakukan kekerasan terhadap istrinya yang merupakan istri siri.
Kejadian ini berawal saat RH pulang dari tempat kerja dan tidak menemukan sang istri di rumah. Setelah dihubungi, sang istri dengan santainya mengakui sedang berada di salah satu kafe kawasan Ngalau Indah.
Merasa tidak dihargai, RH mendatangi kafe tersebut dan menjadi semakin marah saat melihat sang istri sedang bersama pria lain dan tengah menikmati minuman keras.
Menurut Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi Ketika berada di kafe, pelaku mengambil tas milik sang istri dan insiden cekcok tak terelakkan.
Saat dihubungi, sang istri dengan santainya mengakui sedang ingin bersantai menikmati malam di salah satu kafe kawasan Ngalau Indah,” kata Iptu Satria Rudi, Sabtu (5/8/2023)
Pelaku merampas kalung milik sang istri dengan cara yang kasar, meninggalkan bekas luka di sekitar leher istri. Dalam perjalanan pulang, RH mengancam akan menabrakkan kendaraannya ke kendaraan lain, membuat sang istri panik dan meloncat dari kendaraan hingga mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ini tersangka RH dan barang bukti berupa kalung emas milik korban sudah diamankan. Polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman kasus ini. Pelaku mengaku telah kehilangan kendali karena merasa diabaikan oleh sang istri yang menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai suami.
Kepada polisi, Eko mengaku sudah gelap mata dengan apa yang ditemuinya. Ia lepas kontrol karena sang istri telah menjatuhkan harkat dan martabatnya sebagai suami.
“Saya emosi dan saya sudah siap dengan konsekuensi yang akan diterima,” tutur pelaku.(*)





















