BUKITTINGGI — Sat Reskrim Polresta Bukittinggi Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terkait kasus Prostitusi Sesama Jenis LGBT.
Kapolresta Bukittinggi KOMBES POL Yessi Kurniati S.I.K., M.M melalui Kasat Reskrim AKP Fetrizal, S, S.I.K., M.H pengungkapan kasus TPPO ini dilakukan pada Rabu, 14/06/2023 sekira pukul 01.00 WIB, di sebuah Hotel yang beralamat di Jl. Nawawi Kelurahan Tarok Dipo Kecamatan Guguak Panjang Kota Bukittinggi.
Pengungkapan kasus ini, kata Fetrizal berdasarkan informasi masyarakat. “Yah..! Kita dapat info ada transaksi di hotel ini,” kata AKP Fetrizal, S, S.I.K., M.H.
Saat penyelidikan, anggota Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi melihat 2 laki-laki (pelaku dan korban) menuju ke salah satu kamar hotel. Tidak lama kemudian, salah satu laki-laki (pelaku) keluar seorang diri.
“Anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke salah satu kamar hotel tempat korban diantarkan sebelumnya. Petugas menemukan ada korban bersama dengan pengguna jasa,” ujarnya.
Selanjutnya Anggota Opsnal dan Unit IV Sat Reskrim Polresta Bukittinggi membawa korban dan pelaku ke Polresta Bukittinggi untuk proses lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan korban Z (27) pria asal Pasaman yang disodorkan pelaku ke si pelanggan. Menariknya, si mucikari berinisial DNF masih berusia 17 tahun dan merupakan warga Bukittinggi.
Pelaku dijerat pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo UU No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.(alex).





















