• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Bukittinggi

Berbagai Pandangan Putusan MK: Pemilu Ditetapkan Sistem Proporsional Terbuka Di Bukittinggi

Sumbar Time by Sumbar Time
15 Juni 2023
in Bukittinggi, Politik
A A
0
Berbagai Pandangan Putusan MK: Pemilu Ditetapkan Sistem Proporsional Terbuka Di Bukittinggi
0
SHARES
65
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BUKITTINGGI — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Pembacaan putusan terhadap gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan sistem proporsional tertutup pada hari ini, Kamis (15/6/2023).

Berdasarkan ketetapan yang diputuskan MK bahwasanya pemilu nanti dilaksanakan dengan sistem proporsional dan secara terbuka atau dikenal dengan sistem Proporsional Terbuka.

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026

Muhammad Fikri, S.H
Pemerhati Demokrasi

Hari ini Mahkamah Konstitusi menjadi Angel of Death bagi para kader dan mejadi Messiah bagi mereka yang disokong oleh kemapuan finansial untuk bertarung dalam kontestasi pemilu di tahun 2024.

Kenapa seperti hal ini dikarenakan dalam proposional tertutup memberikan harapan bagi mereka para kader yang lahir dari rahim parpol dan memiliki kapasitas dalam hal gagasan namun minim secara keuangan harus digagalkan oleh proposional terbuka.

Karna dalam proposional terbuka suara terbanyak lah yang memiliki hak untuk menjadi wakil dari masyarakat. Memang betul VOX PUPULI, VOX DEI ( suara rakyat adalah suara tuhan), tapi dalan proposional terbuka suara Tuhan pun bisa mereka beli dengan uang bagi mereka yang memiliki kekuatan financial yang kuat.

Belum lagi dalam proposional terbuka mereka yang menjadi kader hanya untuk sebatas numpang untuk ikut serta dalam kontestasi pemilu. Apalagi dalam proposional terbuka popularitas menjadi salah satu penentu keberhasilan seseorang dalam meraih kemenangan.

Apalagi para pensiunan seperti : pensiunan asn lurah, camat, polri dan tni yang telah purna tugas banyak ikut serta dalam kontestasi pemilu,karna memanfaat kan popularitas mereka sewaktu pernah menjabat dan membaur dengan masyarakat.

Padahal logikanya negara me purna tugas kan mereka karna sudah tidak mampu lagi secara umur untuk bekerja dalam melayani negara dan masyarakat, akan tetapi setelah dipensiunkan mereka maju sebagai calon legislatif dengan midal popularitas dan kekuatan financial.l dengan dalih melayani dan membatu masyarakat. Dan itu semua adalah bagain dari bobrok nya proposional terbuka.

KPU Bukittinggi

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittnggi Heldo Dt. Sampono Rajo mengatakan KPU mendukung setiap aturan yang ditetapkan. Sebagai Penyelenggara Pemilu berkewajiban melaksanakan amanah UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Keputusan MK terkait sistem pemilu sejalan dengan UU tersebut. Sistem proporsional terbuka merupakan kajian dan telaahan untuk sistem keterwakilan, untuk menampung aspirasi rakyat Indonesia,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Bawaslu kota Bukittinggi

Terpisah, Ketua Bawaslu kota Bukittinggi Ruzi Haryadi mengatakan putusan MK yang dalam amar putusannya menyatakan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya tentu sudah dengan pertimbangan yang matang.

Menurutnya, MK menilai sistem Proporsional Terbuka yang dipraktekan selama ini tidak bertentangan dengan undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, untuk konteks pemilu hari ini dimana tahapan pemilu 2024 sedang berjalan yaitu tahapan pencalonan anggota DPR. DPD dan DPRD, tentu proses ini berlanjut sebagaimana mestinya.

Lanjut, Satu poin penting setelah putusan MK ini adalah bagaimana Partai politik berbenah diri mengkonsolidasikan internal partai politik masing-masing agar kompetisi antar caleg dinternal partai terjadi secara sehat dan partai politik melakukan pendidikan politik yang massif dan intensif kepada para caleg dan juga masyarakat.

Politikus

Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Bukittinggi Asril, SE mengatakan Kita bersyukur MK dalam pengambilan keputusan sudah sesuai dengan harapan masyarakat. Hal ini sesuai dengan aspirasi yang disampaikan melalui perwakilan masyarakat yaitu 8 Fraksi DPR RI yang menginginkan sistem pemilu proporsional terbuka.

“Kita sangat khawatir apabila sistem proporsional tertutup yang menjadi keputusan MK sebab secara umum partai-partai di Indonesia menyusun Bacaleg dengan indikator untuk sistem proporsional terbuka, bukan untuk sistem proporsional tertutup,” sebutnya.

Menurut dia, kalau dipaksakan sistem proporsional tertutup banyak hal yang mungkin terjadi di Indonesia paling tidak partisipasi masyarakat mengikuti pemilu akan sangat rendah yang berujung kepada kualitas hasil pemilu itu sendiri.

Sekali lagi kita berterimakasih kepada MK yang sudah bekerja keras dan Alhamdulillah hasil kajian MK ternyata sesuai dengan suara mayoritas masyarakat Indonesia. (alex)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Polisi Bukittinggi Ungkap Jaringan Perdagangan Orang yang Menyasar LGBT

Next Post

Apel Pagi Bersama, Wakil Bupati Minta Tenaga Non ASN Berkontribusi Tuntaskan RPJMD 2021-2026

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi
Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi
Bukittinggi

Satu Telepon Bisa Menguras Tabungan: Polisi Ungkap Modus Penipuan Digital di Bukittinggi

10 Maret 2026
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur
Bukittinggi

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia
Bukittinggi

Menuju Seabad Jam Gadang, Bukittinggi Gandeng InJourney untuk Gaung Dunia

25 Februari 2026
Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah
Bukittinggi

Zakat Fitrah Bukittinggi 1447 H: Kelas 1 Tembus Rp50 Ribu, Disepakati Lewat Muzakarah

25 Februari 2026
Next Post
Apel Pagi Bersama, Wakil Bupati Minta Tenaga Non ASN Berkontribusi Tuntaskan RPJMD 2021-2026

Apel Pagi Bersama, Wakil Bupati Minta Tenaga Non ASN Berkontribusi Tuntaskan RPJMD 2021-2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026

Berita Terbaru

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

Paripurna LKPJ Walikota, Ini Kata Ketua DPRD Bukittinggi

2 April 2026
Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

Lansia di Limapuluh Kota Ditangkap Cabuli Siswi SMP Anak Tetangga

29 Maret 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.