Sumbartime.com,- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan telah melakukan pemusnahan sebanyak 70,8 kilogram ganja kering dan 1,96 kilogram sabu-sabu pada Kamis (22/6). Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dibakar.
Barang haram tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus selama dua bulan terakhir, yang melibatkan enam laporan polisi. Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, pihak kepolisian juga berhasil menangkap 11 tersangka.
Barang bukti ganja kering berasal dari Padang, Sumatera Barat, yang akan dibawa oleh pelaku ke Jakarta. Namun, polisi menerima informasi bahwa pelaku akan melintas di Sumsel, sehingga penangkapan dapat dilakukan di daerah Banyuasin. Total ganja yang diamankan sebanyak 70,8 kilogram.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap siapa bandar narkoba yang bertanggung jawab atas kasus ini. Dalam pengungkapan kasus ini, para tersangka yang ditangkap merupakan pengedar barang haram tersebut.