• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Limapuluh Kota

Peristiwa Talang maur, Pahlawan ditahan, Biang kerok dilepaskan? Apa Kabar dengan Keadilan???

Sumbar Time by Sumbar Time
21 Januari 2024
in Limapuluh Kota, Peristiwa
A A
0
Peristiwa Talang maur, Pahlawan ditahan, Biang kerok dilepaskan? Apa Kabar dengan Keadilan???
0
SHARES
100
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Sumbartime.com,-‘Peristiwa Tindak Pidana yang terjadi di Nagari Talang Maur menurut warga tidak memenuhi Keadilan?

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dirasakan oleh masyarakat justru setelah polisi melakukan tindakan Penahanan kepada sdr.Tun 1 hari pasca kejadian (29/11/2023).

ADVERTISEMENT

Karena menurut Warga sdr.Tun adalah Pahlawan yang menyelamatkan Warga dari biang kerok (FS) yang sering mengancam warga, Khususnya Warga Jorong Kampuang tongah Nagari Talang Maur.

Sdr.Tun ditahan Polisi setelah Viral sebuah Cuplikan Video dimedia sosial, dalam Video memperlihatkan adegan seorang Pria (Tun) sedang melemparkan seseorang (FS) kedalam sungai.

BacaJuga

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026

Kejadian terekam Kamera Ponsel Warga pada tanggal 28/11/2023 Sore hari, besoknya sdr.Tun dicokok polisi dan dikenakan Pasal 351 KUHP (Penganiayaan).

Ternyata Rekaman Video Viral tersebut hanyalah ujung dari rangkaian Peristiwa yang lebih besar.

Kronologis kejadian,
Kesaksian Korban (Dean Mesandi),
Tanggal 28/12/2023, sekira Pukul 16.00 WIB, Dean Mesandi (Dean) pergi ke sebuah warung Ridho dengan maksud untuk membeli Rokok, Depan kedai ada orang berdiri (FS) menghalangi sedang mengobrol dengan temannya, lalu Dean berujar ” Duduaklah Fren (kawan), taambek urang lalu deknyo” (Duduklah kawan, karena menghalangi”), setelah itu (pasca kawannya pergi dari warung), FS yang ditegur tadi mendatangai Saya (Dean) dan menantang duel seraya memukul meja didepan saya sebanyak 2 kali, Saya tidak menanggapinya karena saya mencium bau alkohol dari mulutnya, lalu saya beranjak dari Kedai Ridho menuju warung Meli yang berjarak sekira 50 Meter” papar Dean.

Setelah sampai diwarung Meli, tidak lama setelah itu, FS juga datang kesana dan melontarkan kalimat ancama, kali ini sambil menodong sebilah Pisau.

ADVERTISEMENT

Melihat situasi tidak aman, Dean lalu lari kearah masjid dengan melewati Depot air minum Andre, FS masih mengejar lalu dean lari lagi sejauh 500 Meter.

Karena merasa terancam, Besoknya 29/12/2023 Dean secara resmi Melaporkan Peristiwa tersebut Ke Polsek Guguak.

Penyelidikan dan Penyidikan,
Setelah melakukan serangkaian Penyelidikan dan Penyidikan, Polsek Guguak menaikan Status Perkara dengan menerbitkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan), FS ditetapkan Sebagai Tersangka dan disematkan dengan Pasal 335 KUHP, dengan ancaman Hukuman 1 tahun dan tidak ditahan.

SPDP diterbitkan Polsek Guguak pada tanggal 02 Januari 2024.

Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan, khususnya mengenai kejahatan terhadap kemerdekaan orang. Pasal 335 KUHP berisi sanksi atau hukuman bagi para pelaku yang telah melakukan pemaksaan terhadap orang lain.

Tanggapan Pelapor dan Saksi (Warga),

  1. Dean Mesandi (Pelapor/Korban),
    “Saya merasa belum mendapatkan Keadilan, karena jelas-jelas saya diancam dengan Sajam (Senjata Tajam) berupa Pisau dan Serangan Verbal berupa kata-kata kasar didepan banyak orang” ungkap Dean (Laki-laki/28 tahun ) saat diwawancara media ini, Minggu 21 Januari 2024.
  2. Yusri (Saksi di TKP),
    “Saya melihat FS mengancam Dean dengan menggunakan Pisau, sehingga menimbulkan Trauma pada saya dan Keluarga, sampai-sampai anak saya ketakutan sampai sekarang jika mendengar Motor FS lewat didepan rumah” tukuk Yusri (Wanita, 38 tahun),
  3. Andre (Saksi/Pemilik Depot air minum)
    “Saya sampai Sekarang tidak habis pikir dengan hasil Penyidikan Polisi, Kenapa FS hanya dikenakan Pasal yang ringan (335) dan tidak ditahan, jelas-jelas saya melihat FS mengancam Dean dengan menggunakan Pisau bergagang merah dengan Panjang ± 20 cm, Setau saya kalau ingin adil, UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 pasal 2 layak dikenakan kepada FS” imbuh Andre (Laki-laki/52 tahun).

Membawa senjata tajam, dapat memicu terjadinya tindak pidana penganiayaan, Pidananya merujuk pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.

Terkait Keterlibatan sdr.Tun (ditahan) dalam Rangkaian peristiwa ini adalah saat FS kembali ke Kedai Pertama (ridho), Tun datang lalu terjadi pertengkaran dengan FS, pisau FS di rebut dan di buang ke sungai, setelah itu sdr.Tun juga melempar FS ke dalam sungai

Pada kesempatan terpisah, Kapolsek Guguak AKP Aurman saat dimintai konfirmasi mengatakan “benar ada laporan terhadap FS, setelah melakukan rangkaian penyelidikan,kami naikan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan FS sebagai tersangka untuk pasal 335 KUHP dan tidak kami lakukan penahanan karena FS berkelakuan baik dan tidak akan menghilangkan barang bukti,di samping itu ancamannya di bawah 5 tahun”ungkap AKP Aurman kamis 18 Januari 2024

AKP Aurman menambahkan bahwa tentang ada ancaman FS kepada DM menggunakan sajam berupa pisau,kami belum menemukan sajam sebagai barang bukti,
” setelah 48 hari pasca kejadian, kami belum menemukan sajam yang dipergunakan FS mengancam DM” ujar Kapolsek

Padahal menurut saksi peristiwa,ada 7 orang yang melihat FS membawa sajam dan mengancam DM,2 orang diantaranya adalah Yusri dan Andre.

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemasangan Bronjong oleh Pemkab Limapuluh Kota untuk Pemulihan Infrastruktur Darurat di Jalan Kapur IX

Next Post

Pelantikan Yayasan BKP Bukittinggi di Istana Bung Hatta

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎
Limapuluh Kota

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota
Limapuluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto
Limapuluh Kota

Kantor Polsek Kapur IX Direhab Secara Swadaya, Warga Apresiasi Kepemimpinan AKP Rika Susanto

9 Mei 2026
Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf
Limapuluh Kota

Warga Jorong Piladang Keluarkan Pernyataan Resmi Terkait Kegiatan Kopdar YKCS dan desak wali nagari koto tangah batu ampar meminta maaf

18 April 2026
Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari
Limapuluh Kota

Warga Sungai Kamuyang Siap Aksi, Desak Bupati Tindaklanjuti Persoalan Pemerintahan Nagari

10 April 2026
Next Post
Pelantikan Yayasan BKP Bukittinggi di Istana Bung Hatta

Pelantikan Yayasan BKP Bukittinggi di Istana Bung Hatta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Bedah APBD 2025, DPRD Bukittinggi Soroti SILPA Rp94 Miliar hingga Efektivitas Belanja Daerah

Bedah APBD 2025, DPRD Bukittinggi Soroti SILPA Rp94 Miliar hingga Efektivitas Belanja Daerah

9 Juni 2026

Berita Terbaru

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

Mahasiswa di DPRD Bukittinggi: Dari Jam Gadang 100 Tahun hingga Kritik Pedas ke Istana

15 Juni 2026
PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

PWI Sumatra Barat Gelar Seleksi Porwanas Cabor Biliar di 36 Pool Billiard dan Cafe‎

14 Juni 2026
Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

Universitas Panca Sakti Bekasi Gelar PKM di Lima Puluh Kota

11 Juni 2026
Bedah APBD 2025, DPRD Bukittinggi Soroti SILPA Rp94 Miliar hingga Efektivitas Belanja Daerah

Bedah APBD 2025, DPRD Bukittinggi Soroti SILPA Rp94 Miliar hingga Efektivitas Belanja Daerah

9 Juni 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.