BUKITTINGGI – Tidak berlebihan jika program di era Walikota Bukittinggi Erman Safar adalah jawaban dari sebagian besar masalah rakyatnya, dan bermanfaat langsung.
“Uang rakyat ini harus betul-betul mampu menyelesaikan, masalah rakyat, tepat sasaran dan bermanfaat langsung,” kata Walikota Bukittinggi Erman Safar, Senin (10/7/2023).
Dr. Otong Rosadi,. SH,. M.H,.
(Pendiri Teladan Institut, Pengamat Hukum & Kebijakan Publik)
Saya sedikit mengutip ungkapan Walikota Bukittinggi saat mengomentari hampir Rp 25 miliar dana tabungan Utsman yang dimanfaatkan untuk 3275 pedagang kecil, di periode 2022 – 2023.
Tidak berlebihan, jika program tabungan Utsman digadang – gadang sebagai program unggulan Erman Safar. Karena terobosannya memecah kebuntuan (jalan keluar) dari persoalan pembiayaan usaha mikro berhasil pecahkan melalui solusi bantuan modal syariah tanpa margin dan tanpa jaminan.
Yah..! Tabungan Utsman paling tidak menjadi solusi bagi pedagang kecil di kota Bukittinggi.
Belum lama memang, dalam hitungan tahun, belum genap dua tahun. Namun jumlah serapan dana bantuan modal dan 3275 penerima menunjukkan antusias dari pelaku usaha mikro. Harus ada penelitian yang melakukan evaluasi terhadap ketercapaian program ini (output dan outcome). Kasat mata kita melihatnya ini terobosan keren.
Berikutnya bersama BAZNAS. Pak Walikota buat terobosan untuk warganya yang berprofesi sebagai penggali kubur dan pengurus jenazah (asnaf fisabilillah) diberikan sebanyak Rp 2 juta per orang. Bantuan untuk pembayaran iuran komite sekolah SLTA. Rencana satu KK miskin satu sarjana. BPJS ketenagakerjaan dan lain-lain.
Merupakan deretan terobosan program kerja yang memanfaatkan uang rakyatnya untuk betul-betul menyelesaikan masalah rakyat. Jumlahnya memang tidak seberapa, sebagai program bahkan baru akan dijalankan di tahun ini, seperti satu KK miskin satu sarjana.
Saya mengapresiasi, dengan catatan SKPD yang menjalankannya haruslah berdasar atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan asas umum pemerintahan, dan memperhatikan output dan outcome sekaligus.
Misalnya, pada saat akan menjalankan program satu KK miskin satu sarjana, maka kewenangan pemerintah kota di bidang pendidikan dapat dikaitkan dengan pencapaian IPM. Basis data penerima manfaat haruslah keluarga miskin yang ada di DTKS dan outcome captain di tahun berjalan harus jelas.
Lebih masuk akal misalnya, program ini diberikan dalam bentuk bantuan dana penulisan tugas akhir sarjana bagi penduduk yang tercatat di DTKS. Ketimbang beasiswa selama 4 tahun menempuh kuliah di strata satu. Ini merepotkan di pertanggungjawaban capaian program.
Apapun, banyak terobosan Pak Walikota Bukittinggi dan jajarannya patut diapresiasi dengan cara mendukung sekaligus mengkritisinya secara konstruktif.
Sekali lagi, teruslah berkhidmat. Seperti pernyataan Pak Walikota harus kita tambah menjadi “Uang rakyat ini harus betul-betul mampu menyelesaikan masalah rakyat, tepat sasaran dan bermanfaat langsung serta berkesesuaian dengan peraturan perundang-undangan” (OR-2).
(alx)