Sumbartime.com,- Seorang pria berinisial T (31 ) tega melakukan Pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Aksi kali ini terjadi di Kabupaten Limapuluh Kota, kecamatan harau. Tersangka berhasil ditangkap oleh warga setempat dan kemudian diserahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, Iptu Hendra, menjelaskan bahwa korban dalam kasus ini adalah anak tiri tersangka yang masih berusia sekolah dasar, dengan nama samaran Mawar (15).
“Tersangka ini diamankan oleh warga karena mengetahui perbuatan pelaku terhadap anak tirinya tersebut. Tersangka kemudian diserahkan ke polisi pada Selasa (30/5/2023),” ungkap Iptu Hendra pada Jumat (9/6/2023).
Saat menjalani pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Bahkan, tersangka mengaku telah melakukan tindakan tersebut berulang kali. bahkan tersangka pernah melakukan aksi bejatnya di sebelah istrinya sendiri sedang tertidur.
dengan mengintimidasi korban dan memberikan uang sebagai imbalan, seringkali juga dengan janji manis akan membawa korban ke kampung halamannya di Sukabumi.
Atas aksinya Pelakunya yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, terancam dengan Undang-Undang 12 tahun 2022 pasal 6 huruf a tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (Sembilan) tahun.