Sumbartime – Seorang pria bernama HD (50 tahun) ditangkap polisi di Pasaman Barat karena diduga melakukan kegiatan ilegal mengangkut 900 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar yang bersubsidi. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat kepada polisi terkait adanya dugaan penyalahgunaan BBM Solar.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Basuki, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku terjadi saat pelaku sedang melintas di Jalan Jorong Taming, Nagari Batahan Barat, Kecamatan Ranah Batahan pada Sabtu, 6 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WIB.
“Pelaku tertangkap saat mengendarai Mitsubishi L300 dan berhasil diamankan bersama dengan barang bukti berupa 13 jeriken BBM Solar serta tangki siluman yang sudah dimodifikasi,”ungkap Kapolres.
Informasi dari Kapolres juga menyebutkan bahwa pelaku mendapatkan 900 liter BBM bersubsidi jenis Solar dari SPBU Pertamina di Kampung Baru, Jorong Kampung Baru, Nagari Batahan Barat. BBM tersebut direncanakan untuk diangkut ke Kabupaten Mandailing, Provinsi Sumatera Utara.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ranah Batahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian,”lanjutnya.(R)