Sumbartime – Seorang pemuda berinisial AF (24) berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Ranah Batahan Pasaman Barat di kawasan Irigasi Jorong Mulyorejo Nagari Desa Baru pada malam Selasa (23/1/2024).
AF ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkoba. Informasi tentang kegiatan AF sebagai pengguna dan penyalur narkoba di kawasan tersebut diterima oleh polisi dari masyarakat, yang kemudian diikuti dengan penyelidikan intensif oleh Tim Opsnal.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Nurhadiansyah, melalui Kapolsek Ranah Batahan, AKP Yuliarman, menyatakan bahwa petugas berhasil menemukan AF sedang menggunakan sabu ketika mereka tiba di lokasi.
“Penggeledahan terhadap AF menyaksikan oleh kepala jorong dan beberapa warga setempat. Selama penggeledahan, polisi berhasil menyita tiga paket sabu, alat hisap (bong), uang tunai sebesar Rp2,2 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya,”jelasnya.
AF bersama barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Ranah Batahan. Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dihadapkan pada proses penyidikan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(R)





















