Sumbartime – Seorang pemuda berusia 37 tahun dengan inisial RO berhasil diamankan oleh Polres Payakumbuh atas tuduhan membawa sejumlah narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 25 Januari 2024, di salah satu konter handphone di Jorong Koto Baru, Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, mengungkapkan bahwa polisi menemukan satu kantong kresek di dalam jok motor yang berisi narkoba jenis sabu-sabu.
“Kantong tersebut berisi dua paket sabu-sabu di dalam plastik bening dan disimpan lagi dalam bungkus rokok HD,”ungkapnya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut dibeli dari seorang DPO bernama Adam dengan harga Rp2 juta, namun pembayaran belum dilakukan secara tunai.
Selain itu, polisi juga berhasil menemukan delapan paket sabu-sabu di dalam kotak rokok bermerek Luffman warna merah yang dibungkus plastik bening.
“Barang bukti lainnya termasuk smartphone android OPPO warna hitam dan motor Yamaha Xeon warna hitam merah,”lanjutnya.
Seluruh proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat jorong setempat, dan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Kota Payakumbuh untuk diproses lebih lanjut.(R)





















