Sumbartime.com — Seorang remaja berinisial AC (20) ditangkap Polisi pada sebuah rumah di kawasan Batu Palano Nagari Selayo Kecamatan Kubung pada Rabu, 09 Oktober 2024. Remaja yang merupakan warga setempat itu ditangkap karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Solok AKBP. Muari melalui Kasat Narkoba Iptu. Oon Kurnia menyebutkan kalau pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait pelaku. Kemudian, setelah mendapat informasi, petugas langsung bergerak.
“Setelah kami dapat informasi dan melakukan penyelidikan ternyata benar pelaku ini memiliki narkoba jenis sabu yang ia simpan dalam plastik berwarna bening. Akhirnya, kami tangkap dan barang bukti kami amankan,”kata Iptu. Oon.
Iptu. Oon berpesan agar masyarakat hati-hati dengan narkotika dalam bentuk apapun. Ia mengingatkan agar tidak ada lagi yang menyimpan maupun mengkonsumsinya. “Kita kasihan, anak nagari kita rusak akibat narkoba. Jadi, mohon partisipasi masyarakat untuk menjaga anak anak mereka dari narkotika. Sebab, petugas tidak akan pandang bulu dalam menyikapi kasus narkotika ini,”imbuh Iptu. Oon. (Risko Mardianto)