Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Tahap awal penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.
Mewakili Wali Kota, Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar yang melanggar. Namun, baru 31 pemilik yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 bangunan lainnya masih belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya.
“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran di lapangan ternyata lebih banyak dari perkiraan sebelumnya, dan karena itu Pemko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum.
Wal Asri meminta para camat dan lurah di wilayah terdampak penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan eksekusi oleh tim gabungan pada tanggal yang telah ditentukan.
“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemko. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban secara adil dan tanpa pandang bulu, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.
“Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” ujar Winedri.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembongkaran.
“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” ungkap Dony.
Terkait teknis pembongkaran, Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.
Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan menyatakan bahwa pembongkaran paksa dapat dilakukan apabila bangunan yang telah diberikan SPB tidak dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik sampai batas waktu yang ditetapkan.
“Untuk teknisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rajman.
(*dby)





















