• AD ART Sumbartime.com
  • Advertorial
  • Disclaimer
  • Home
  • Home
  • Iklan
  • Pedoman Berita
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Sitemap
  • Tentang Kami
  • Visi Misi
Sumbartime.com
Advertisement
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Sumbartime.com
No Result
View All Result
  • Home
  • Sumbar
  • Peristiwa
  • Kriminal
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Video
  • Wisata
ADVERTISEMENT
Home Sumbar Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025

Sumbar Time by Sumbar Time
18 Mei 2025
in Payakumbuh
A A
0
Pemko Payakumbuh Siap Tertibkan Bangunan Liar di Atas Fasilitas Umum Mulai 20 Mei 2025
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
ADVERTISEMENT

Payakumbuh — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh akan melaksanakan penertiban terhadap bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum mulai Selasa, 20 Mei 2025 pukul 08.30 WIB. Tahap awal penertiban akan difokuskan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwako) yang berlaku.

ADVERTISEMENT

Mewakili Wali Kota, Asisten II Setda Kota Payakumbuh, Wal Asri, menyampaikan bahwa hingga saat ini Pemko telah mengeluarkan sebanyak 192 Surat Perintah Bongkar (SPB) terhadap bangunan liar yang melanggar. Namun, baru 31 pemilik yang telah melakukan pembongkaran mandiri, sementara 161 bangunan lainnya masih belum ditindaklanjuti oleh pemiliknya.

ADVERTISEMENT

“Kami memahami akan ada banyak reaksi dari masyarakat, namun mayoritas mendukung langkah penertiban ini. Ini demi penataan kota dan kenyamanan masyarakat yang lebih baik ke depan,” ujar Wal Asri dalam rapat koordinasi di Balai Kota, Jumat (16/05/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa jumlah pelanggaran di lapangan ternyata lebih banyak dari perkiraan sebelumnya, dan karena itu Pemko menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran terhadap pemanfaatan fasilitas umum.

BacaJuga

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025

Wal Asri meminta para camat dan lurah di wilayah terdampak penertiban untuk aktif mengimbau warganya agar melakukan pembongkaran mandiri sebelum dilakukan eksekusi oleh tim gabungan pada tanggal yang telah ditentukan.

“Ini merupakan awal dari proses panjang penertiban yang akan menyasar seluruh wilayah Kota Payakumbuh. Jangan kita dukung pelanggaran, apalagi membangun di atas fasilitas umum tanpa izin, yang jelas-jelas dilarang,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kapolres Payakumbuh melalui Kabag Ops Winedri juga menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penertiban yang dilakukan Pemko. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan penertiban secara adil dan tanpa pandang bulu, agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di tengah masyarakat.

“Jika kondisi Payakumbuh tertib dan aman, maka iklim investasi juga akan semakin baik,” ujar Winedri.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Payakumbuh, Dony Prayuda, menyampaikan bahwa pendekatan persuasif tetap menjadi prioritas dalam pelaksanaan pembongkaran.

“Sebelum dilakukan pembongkaran oleh tim, kami akan terus berupaya berkomunikasi dengan pemilik bangunan. Bisa jadi ada kendala seperti keterbatasan biaya atau alasan lainnya,” ungkap Dony.

Terkait teknis pembongkaran, Sekretaris Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Rajman, menjelaskan bahwa pembongkaran akan dilakukan oleh tim terpadu, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.

Dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e Perda No. 1 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang bertempat tinggal, tidur, serta mendirikan bangunan apapun di jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya.

Sementara itu, Pasal 24 ayat (1) Perwako Nomor 82 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan menyatakan bahwa pembongkaran paksa dapat dilakukan apabila bangunan yang telah diberikan SPB tidak dibongkar sendiri oleh pemilik atau kuasa pemilik sampai batas waktu yang ditetapkan.

“Untuk teknisnya akan kita lakukan sesuai peraturan yang berlaku,” pungkas Rajman.

(*dby)

ADVERTISEMENT
Previous Post

Pemko Payakumbuh Luncurkan Aplikasi DISAKOLA dan Program KSRG, Wujud Nyata Transformasi Digital di Dunia Pendidikan

Next Post

Ribuan Anak TK Meriahkan Pembukaan PORSENI 2025 di Kota Payakumbuh

Sumbar Time

Sumbar Time

Setiap Waktu Bernilai Informasi

BacaJuga

Kepala Dinas Kesehatan Kota Payakumbuh, dr. Yanti MPH.
Payakumbuh

Agar Terjamin JKN Sejak Lahir, Begini Tata Cara Pendaftaran Bayi Baru di Kota Payakumbuh

7 Desember 2025
APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar
Payakumbuh

APBD Payakumbuh 2026 Disahkan, Total Belanja Rp745,658 Miliar dengan Defisit Rp95,358 Miliar

1 Desember 2025
Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Gandeng Kota Tangerang Siapkan Lompatan Manajemen Talenta ASN 2026

20 November 2025
Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN
Payakumbuh

Pemko Payakumbuh Siap Perkuat Reformasi Birokrasi Usai Rakornas Kepegawaian BKN

20 November 2025
Wawako Elzadaswarman: Sekretaris PKK Punya Peran Strategis dalam Keberhasilan Program Pemberdayaan Keluarga
Payakumbuh

Wawako Elzadaswarman: Sekretaris PKK Punya Peran Strategis dalam Keberhasilan Program Pemberdayaan Keluarga

13 November 2025
Next Post
Ribuan Anak TK Meriahkan Pembukaan PORSENI 2025 di Kota Payakumbuh

Ribuan Anak TK Meriahkan Pembukaan PORSENI 2025 di Kota Payakumbuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Justictalk ” Ngobrol santai melek hukum”

https://youtu.be/r3p0YSm3qWE
ADVERTISEMENT
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

Aviary Terbesar di Asia Tenggara Ada di Kota Bukittinggi Salah Satunya

7 Juni 2024
Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

Lebih Dari 1000 Orang Mengantri di Rumah Dinas Walikota Bukittinggi

30 Desember 2023
Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

Ini Dampak Digratiskan Objek Wisata Di Bukittinggi

23 Desember 2023
Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

Viral Membawa Berkah di Objek Wisata Negeri Diatas Awan

5 Mei 2024

Depósitos protegidos e ganhos instantâneos no casino Bwin para Portugal

0
Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

Musda DPD PAN Payakumbuh,Empat Nama Diputuskan DPW Menjadi Pimpinan Pengurus DPD PAN Kota Payakumbuh

0
BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

BPJS Kesehatan Luncurkan Fitur Mobile Skrening pada Aplikasi BPJS Kesehatan Mobile

0
Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

Seorang Wanita Tewas Dengan Luka Sayatan di Leher Ditemukan Dalam Kamar Mandi Bika Siana

0
Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

1 Maret 2026
Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo

Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo

1 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026

Berita Terbaru

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

Donor Darah Berkah Ramadhan, PMI Bukittinggi Tebar Bonus dan Kemanusiaan Tanpa Libur

1 Maret 2026
Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

Diskusi Tarawih Berbuah Misi Besar: Irigasi Sirangkak Gadang Jadi Prioritas!

1 Maret 2026
Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo

Dandim 0304 Agam Pimpin Tim VI Safari Ramadhan Bukittinggi, Kunjungi Masjid Aqabah Tarok Dipo

1 Maret 2026
Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

Anggota DPRD Padang Dilaporkan ke Polisi

27 Februari 2026
ADVERTISEMENT
Sumbartime.com

Sumbartime.com -"Setiap Waktu Bernilai Informasi"

Ikuti Kami

  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.

No Result
View All Result
  • Redaksi Sumbartime.com
  • Pedoman Berita
  • Disclaimer
  • Iklan

© 2025 sumbartime.com - Design By rudDesign.