Sumbartime.com, Kabupaten Solok. — Pemerintah Daerah akan melakukan pengaturan terhadap setiap pasangan yang belum menikah dan hendak menginap ditempat-tempat usaha penginapan yang ada didaerahnya. Hal itu dilontarkan Bupati saat menjawab pertanyaan salah seorang pelaku usaha penginapan di Solok yang ia tanyakan langsung ke Bupati ketika ajang buka puasa bersama, Sabtu (30/3), di Singkarak.
Kata Bupati, pihaknya akan mengeluarkan edaran resmi tentang larangan menginap ditempat – tempat penginapan yang ada di Bumi Bareh Solok.
“Jadi, pasangan belum menikah tidak dapat tempat di setiap penginapan yang ada di Kabupaten Solok,”ujar Bupati, Epyardi Asda.
Menurut Bupati, langkah yang dilakukan pelaku usaha penginapan yang bertanya langsung ke Bupati soal diatas sudah tepat. Pasalnya, jika tidak diatur, kata Bupati, sulit bagi pelaku usaha untuk melarangnya. (Risko Mardianto)