Sumbartime.com — Pemerintah Kabupaten Solok menerima rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu Riau, Jumat 4 Oktober 2024 di Ruang Rapat Sekretariat Daerah.
Hadir dalam acara ini, Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison, S.Sos, M.Si , Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si , Inspektur Daerah Kab. Solok Dery Akmal, Kepala BKD Kab. Solok Indra Gusnadi, Kepala OPD Terkait Lingkup Pemkab. Solok, Kepala OPD Kab. Rokan Hulu, Jajaran Study Tiru Kab. Rokan Hulu.
Menurut Kominfo Kabupaten Solok, Kunjungan itu dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan pengalaman bagi tim TPTGR (Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi) Kabupaten Rokan Hulu terhadap pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap kerugian akibat pengelolaan keuangan negara/daerah yang belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kab. Rokan Hulu Muhammad Zaki, S.STP, M.Si menyampaikan kunjungannya bersama rombongan hari adalah untuk melaksanakan study tiru terkait dengan pengelolaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi yang disarankan BPK RI Perwakilan Provinsi Riau kepada kami, yang salah satunya adalah ke Kabupaten Solok.
“Dengan kunjungan kami ini diharapkan banyak hal yang kami pelajari dari Kabupaten Solok, kami berharap mendapatkan ilmu yang lebih sehingga bisa diterapkan di Kabupaten Rokan Hulu,”kata dia.
Dalam kesempatan itu juga Sekretaris Daerah Kab. Solok Medison, S.Sos, M.Si mengatakan, kedatangan Bapak/Ibu dari Riau ini merupakan sebuah kebanggaan bagi kami di Kabupaten Solok, karena salah satu program unggulan kita adalah sektor Pariwisata, dari yang kita ketahui Bapak/Ibu rombongan menginap di salah satu penginapan yang ada di sini, harapan kita Bapak/Ibu mendapatkan kesan yang baik selama berada disini.
Terkait pelaksanaan tuntutan ganti rugi baik terhadap temuan-temuan BPK terutama yang ada di Kabupaten Solok, pada tahun ini tingkat penyelesaiannya sudah mencapai 82,17%.
“Untuk kebijakan kita menindaklanjuti temuan-temuan BPK di tahun berjalan maupun piutang-piutang daerah yang sudah ada dalam waktu cukup lama di Kabupaten Solok kita selalu benahi secara berkelanjutan,”kata Medison.
“Dalam hal ini kita di Kabupaten Solok menjalin MoU bersama Kejaksaan Negeri Solok, tepatnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), hal ini dapat dilaksanakan karena saat ini kejaksaan tidak hanya bertujuan guna penegakan hukum namun juga guna pengembalian kerugian negara, sehingga hal ini memberikan dampak yang cukup signifikan dalam penyelesaian tuntutan ganti rugi di Kabupaten Solok,”lanjut Medison
Menurutnya Inspektorat daerah Kabupaten Solok cukup proaktif berkoordinasi dalam mengingatkan setiap ASN yang belum menindaklanjuti LHP dari BPK, dan secara rutin melakukan rapat terhadap tindak lanjut temuan BPK tersebut.
Sementara itu Inspektur Daerah Kab. Solok menyampaikan, dari tahun 2021-sekarang pengembalian kerugian Negara, Daerah dan Nagari yaitu pada tahun 2021 sebesar Rp. 3,7 milyar, 2022 sebesar Rp. 3,5 milyar, 2023 sebesar Rp.10,2 milyar, dan pada tahun 2024 hingga bulan ini sudah terhitung Rp. 2,6 milyar.
Penyelesaian tindak lanjut BPK pada tahun 2021 sebesar 66,16%, tahun 2022 meningkat jadi 70,1%, tahun 2023 meningkat jadi 77,4% dan terakhir pada semester satu tahun 2024 meningkat lagi menjadi 82,17% dan insyallah target kami di semester 2 2024 ini bisa mencapai 85%.
Upaya yang dilakukan untuk penegakkan tindak lanjut temuan BPK ini yakni pemantauan tindak lanjut tiap bulannya. Inspektorat harus lebih pro aktif kepada OPD maupun ASN yang ada di OPD, melakukan koordinasi yang lebih berorientasi melalui pembinaan tidak hanya sekedar memberikan teguran.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi teknis serta tanya jawab dari rombongan Study Tiru Kabupaten Rokan Hulu dengan Pemerintah Kabupaten Solok.