Sumbartime – Seorang pria pelaku bandar narkoba di Padang dengan inisial R telah ditangkap oleh polisi. Pria tersebut berasal dari Ulak Karang, Kecamatan Padang Utara, dan berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di kawasan tersebut pada tanggal 12 Desember.
Kasat Narkoba Polresta Padang menyatakan bahwa pelaku telah menjadi target operasi polisi selama sebulan sebelum berhasil ditangkap. Meskipun awalnya tidak mengakui perbuatannya, pelaku akhirnya mengakui memiliki tiga paket sabu-sabu setelah polisi menemukannya dalam kotak rokok.
“Sudah sebulan pelaku ini menjadi TO kami,” ujarnya, Rabu (13/12).
Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus sebelumnya dan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang kerap berpindah tempat.
“Awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya, tetapi setelah kami geledah dan menemukan tiga paket sabu-sabu akhirnya dia mengakui,” imbuhnya.
Pelaku ini dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(R)


















