Sumbartime – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah mengumumkan rekayasa lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat serta wisatawan selama libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani, mengungkapkan bahwa langkah ini mengacu pada hasil rapat koordinasi Nataru pada tanggal 7 Desember.
“Berdasarkan hasil rapat koordinasi Nataru, Kamis (7/12) rekayasa lalu lintas yang diberlakukan seperti libur Idul Adha,” kata Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Dedy Diantolani di Padang, Selasa.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi, telah mengeluarkan Surat Edaran No 550/1002/SE/Dishub-SB/XII/2023 pada tanggal 11 Desember 2023 yang memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama arus mudik dan arus balik Natal 2023.
Pembatasan ini berlaku dalam dua tahap, dimulai dari libur Natal 2023. Pada tahap pertama, arus mudik (22-24 Desember 2023) dan arus balik (26-27 Desember 2023) mengalami pembatasan jam operasional, yakni dari pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran lalu lintas serta memberikan pengalaman liburan yang aman dan nyaman bagi masyarakat dan para wisatawan yang merayakan Natal dan Tahun Baru di wilayah Sumatera Barat.
Kemudian tahap II, libur Tahun Baru 2024. Arus mudik 29-30 Desember 2023 dan arus balik 1-2 Januari 2024, angkutan barang dilarang lewat pada pukul 05.00-22.00 WIB.
Dedy mengatakan aturan itu diberlakukan pada ruas jalan Padang-Solok-Kiliran Jao sampai batas Jambi dan sebaliknya. Kemudian Padang-Padangpanjang Bukittinggi-Limapuluh Kota sampai batas Riau dan sebaliknya.
Pembatasan itu tidak berlaku bagi angkutan barang bahan bakar minyak/gas, hantaran uang, hantaran ternak, pupuk, pakan ternak dan bahan pokok.
Dedy mengatakan awalnya untuk pengaturan arus lalu lintas pada periode libur Nataru muncul wacana pemberlakuan one way seperti saat libur Idul Fitri 2023. Namun dalam rapat terakhir diputuskan hanya diberlakukan rekayasa lalu lintas.(R)