Sumbartime.com,- Seorang pegawai honorer Pengadilan Tinggi di Kota Padang berinisial AM (43) telah ditangkap oleh jajaran Sat Res Narkoba Polresta Padang pada Selasa (8/8/2023) karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam penggerebekan yang dilakukan di rumah kontrakannya di Gunung Sarik, empat paket plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga sebagai narkoba jenis sabu berhasil ditemukan sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, timbangan digital, alat hisap, korek api gas, dan pipet juga berhasil disita sebagai bukti pendukung.
Menurut keterangan dari Kasat Narkoba Polresta Padang, AKP Martadius, pelaku merupakan pegawai honorer Pengadilan Tinggi. Penangkapan terjadi pada pukul 22.30 WIB, dan saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Polresta Padang.
“Kita amankan juga satu pack plastik klip bening sebagai pembungkus narkoba, satu timbangan digital warna hitam, satu set alat hisap atau bong, satu korek api gas,” kata AKP Martadius dikutip dari Tribunenews.com
Kasus ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberikan dasar hukum untuk penanganan kasus penyalahgunaan narkoba.(*)




















