Sumbartime-Musda lanjutan HIPMI Sumbar yang diadakan tangal 16 Oktober 2017 kemaren, yang bertempat di Gedung Rakayo Basa ricuh, Musda akhirnya ditunda sampai batas yang belum di tentukan.
Sebelumnya MUSDA yang di adakan di gedung rangkayo basa itu tidak dapat dijalankan sesuai dengan agenda karena panitia belum menagantongi izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. Disinyalir, surat izin keramaian ini tidak dikeluarkan oleh pihak kepolisisan karena proses MUSDA sebelumnya ricuh dan tidak kondusif.
Dikarenakan belum terbitnya surat izin keramaian tersebut, pihak kepolisian beserta PIC BPP HIPMI, dan dua CAKETUM yang akan bertanding sepakat membuat fakta integritas yang akan menjadi bahan bagi pihak kepolisian untuk mengeluarkan izin.
Menjelang siang, PIC BPP HIPMI saudara Saefudin, Ketua Umum BPD HIPMI SUMBAR Zigo Rolanda, Fadly Amran dan Iqra Chissa, mengadakan pertemuan membahas kesepakatan yang akan bertujuan untuk melancarkan proses MUSDA lanjutan HIPMI dan mensukseskan MUSDA hingga rangkaian acaranya berakhir.
Salah satu keputusan yang dibuat adalah kesepakatan untuk memasukan agenda pembahasan dan penetapan hasil verifikasi tim SC dari Balon menjadi calon Caketum HIPMI di sidang pleno 4, Kesepakatan tersebut di saksikan dan didokumentasikan oleh beberapa orang 4 PIC BPP HIPMI, 2 orang pengurus BPP HIPMI, Ketua Umum BPD HIPMI SUMBAR,Ketua Dewan Pembina HIPMI Sumbar, dan dua orang CAKETUM.
Sesuai dengan arahan dari BPP saat pertemuan di Jakarta, yaitu untuk mensukseskan LPJ dari BPD HIPMI Sumbar priode 2014-2017, dengan rasa kekeluargaan majoritas BPC HIPMI Se-Sumbar menerima LPJ saudara KETUM Zigo Rolanda dan jajaran pengurusnya.
Semua agenda tahapan demi tahapan berjalan dengan sukses dan lancar, adapun dinamika perdebatan, intrupsi yang terjadi itu sangat wajar dalam suatu acara MUSDA. Tapi pada saat masuk pembahasan Pleno 4, dimana sesuai kesepakatan yang juga didokumentasikan perihal pembahasan dan penetapan hasil verifikasi tim SC dari BALONTUM menjadi calon CAKETUM, tidak terlaksana sebagaimana mestinya.
Fakta dilapangan, Saudara Iqra Chissa dan Tim pendukungnya mangkir dari kesepakatan tertulis yaitu agenda pembahasan dan penetapan hasil verifikasi tim SC dari BALONTUM menjadi CAKETUM di pleno 4. Pimpinan sidang malah menetapkan kesepakatan tersebut dibatalkan.
Menambah kejanggalan proses MUSDA, ada dua orang yang memakai kokarde peserta yang mengaku sebagai utusan KADIN Provinsi Sumatera Barat. Kecurigaan muncul saat acara berlangsung, karena beberapa kali utusan KADIN ini terlihat berdiskusi dengan PIC BPP HIPMI dan pengurus inti BPD HIPMI Sumbar.
Menambah kecurigaan, KETUM BPD, Ketua panitia OC sering di himbau,terlihat seperti diberikan instruksi, seolah yang bersangkutan punya kuasa penuh untuk mengatur acara Musda HIPMI tersebut. Terlihat jelas juga ada gestur intruksi kepada ketua sidang seakan-akan ketua sidang diarahkan oleh kedua orang ini.
Akhirnya terjadi rentetan peristiwa yang akhirnya menyebabkan sidang MUSDA diskor. Paska sidang di skor, disaat sidang dimulai, saudara CAKETUM Fadly tampil berbicara dan memanggil semua pihak yang terlibat dalam pertemuan pagi hari yang menghasilkan keputusan agenda pembahasan dan penetapan hasil verifikasi tim SC dari BALONTUM menjadi CAKETUM. Namun, saudara Iqra Chissa tidak mengindahkan panggilan tersebut.
Paska kejadian tersebut, suasana sidang semakin ricuh. Beberapa peserta sidang menuding bahwa CAKETUM Iqra Chisa sengaja ingkar janji karna memang tidak bisa membuktikan keabsahan sertifikat dan kehadiran beliau di acara DIKLATDA HIPMI Sumatera Barat yang mana menurut AD/ART HIPMI adalah syarat mutlak pencalonan Ketua UMUM BPD HIPMI. Semakin malam suasana persidangan semakin ricuh terlihat dari banyaknya peserta sidang yang berdiri dari kedua kubu dan terlihat saling mengintimidasi.
Disinilah akhirnya sidang dihentikan oleh pihak kepolisian. Sidang akhirnya diskor sampai waktu tidak ditentukan. (yendra)