Sumbartime – Polisi berhasil menggerebek sepasang kekasih yang tengah pesta sabu di rumah mereka di Jorong Pakan Raba, Nagari Batu Payuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.
Pelaku, berinisial BN (29) dan KI (30), kedapatan sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu saat ditangkap pada malam hari tanggal 18 Februari 2024.
Kasat Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, menjelaskan bahwa kedua pelaku, yang merupakan warga Jorong Batu Payuang, ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat setempat.
“Saat penggerebekan, polisi menemukan keduanya berada di ruang tamu rumah dengan alat hisap dan sabu-sabu yang sudah terpasang dan digunakan,”ujarnya.
Selain barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, polisi juga menemukan 14 paket sabu-sabu siap edar yang disimpan di dalam rak lemari ruang tamu.
Menurut pengakuan BN, 14 paket narkotika tersebut dibeli dari seorang DPO dengan harga Rp1,8 juta. Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya seperti timbangan digital, satu unit HP, satu paket plastik bening, dan uang tunai sebesar Rp150 ribu serta hasil penjualan sabu sebelumnya oleh BN.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Limapuluh Kota dan mengungkap jaringan-jaringan yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.(R)