BUKITTINGGI – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kota Bukittinggi mempertanyakan Ranperda disampaikan wali kota terkait jenis retribusi yang dapat dipungut adalah 18 jenis, padahal di UU No. 28 tahun 2009 terdapat 32 jenis retribusi dapat dipungut.
“Dengan 18 jenis retribusi UU bisa dipungut, artinya terjadi pengurangan jenis retribusi dapat dipungut sebanyak 14 jenis. Hal tersebut menyebabkan kota Bukittinggi berpotensi kehilangan pendapatan yang berdampak kepada kemandirian fiskal daerah,” ujar Fraksi PKS dalam pemandangannya yang dibacakan juru bicara, Ibra Yaser.
Setidaknya hal tersebut merupakan pandangan fraksi PKS di sidang Paripurna DPRD kota Bukittinggi hari ke dua, Kamis (10/8/2023). Pemandangan Fraksi-Fraksi terhadap Dua Ranperda yakni Penyelenggaraan Kota Layak Anak dan Pajak Daerah juga Retribusi Daerah, yang diselenggarakan di Aula Kantor DPRD kota itu.
Acara tersebut dihadiri oleh Walikota Bukittinggi Erman Safar Ketua DPRD Beny Yusrial, Wakil Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri kota Bukittinggi, Kadis, Camat dan Lurah se-Kota Bukittinggi, Ninik Mamak dan awak media serta undangan.
Lebih lanjut Ibra Yaser menyampaikan bahwa anak adalah aset daerah yang harus dijaga dan dilindungi agar mereka tumbuh dengan baik karena merekalah yang akan melanjutkan estafeta pembangunan daerah kedepan.
“Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah atas penghargaan yang diraih pada tahun 2020 dan 2021 sebagai kota Menuju Kota Layak Anak (KLA) Kategori Madya,” terang Ibra.
Ia menambahkan bahwa Fraksi PKS berharap agar pemerintah daerah jangan hanya fokus pada penghargaannya dan melupakan subtansi yang sesungguhnya.
“Mari bekerja sepenuh hati dengan menggunakan seluruh instrumen yang ada untuk pemenuhan hak anak agar kedepan mereka menjadi “Golden Generation” atau generasi emas bukan menjadi “lost generation” atau generasi yang hilang,” tegas Ibra.
Fraksi Gerindra Fraksi Gerindra mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah kota Bukittinggi dalam membuat Ranperda. Itu merupakan pemandangan yang dibacakan oleh Sabirin Rahmat.
“Dari aspek pandang fraksi melihat bahwa Ranperda KLA merupakan upaya yang menjadikan kota ini sebagai rumah yang nyaman bagi anak-anak untuk dapat tumbuh dan berkembang dengan baik,” katanya.
Dijelaskan, KLA merupakan sistem pembangunan kota yang diintegrasikan komitmen dan sumber daya Pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan, khususnya dalam sebuah kebijakan, progam dan kegiatan untuk pemenuhan hak anak , sehingga dapat tercipta kota dimana anak tumbuh berkembang secara berkembang secara optimal dan terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi.
Selanjutnya untuk pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli mengatakan, bahwa fraksi Demokrat mendorong pemerintah Kota Bukittinggi untuk memberikan perlindungan dan pencegahan kriminalitas, eksploitasi serta pergaulan bebas terhadap anak.
“Fraksi Demokrat meminta tanggapan dan pandangan terhadap permasalahan kesejahteraan anak di Kota Bukittinggi, Karen masih ada kasus terhadap anak jalanan, anak berhadapan dengan kasus hukum hingga putus sekolah,” papar Erdison.
Fraksi Partai Golkar terhadap Ranperda KLA dan Pajak Daerah, Retribusi Daerah yang dibacakan H.Syafril menyampaikan bahwa dari Fraksi Partai Golkar senang dan gembira dengan dihantarkan 2 Ranperda ini oleh saudara Walikota pada tanggal (9/8) kemarin, sehingga 2 Ranperda dapat bermanfaat untuk warga kota Bukittinggi.
“Kami bangga Pemerintah mempunyai komitmen untuk kelangsungan pendidikan yang layak kondisi, menjaga kesehatan anak, meningkatkan gizi anak melalui program yang langsung ke masyarakat dan mendorong partisipasi aktif anak di setiap kegiatan,” ujarnya.
Fraksi Amanat Nasional Pembangunan yang dibacakan Dedi Fatria. Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan bahwa KLA sendiri merupakan mandat dari KPPA untuk Pemerintah Daerah, mencintai lingkungan tempat tinggal beserta fasilitas yang ramah pada anak.
“Secara prinsip kami dari Fraksi Amanat Nasional Pembangunan sangat mendukung hantaran Ranperda KLA ini. Namun kami perlu mempertanyakan apa yang akan dicapai dengan kita lahiran Perda ini,” sebut Dedi.
Dijelaskan, secara hukum sesungguhnya kota Bukittinggi sudah mempunyai payung hukum untuk dicanangkan sebagai KLA melalui lahirnya Perda No 4 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan anak, selama ini implementasinya sudah berjalan, walaupun sesungguhnya kami melihat bahwa secara persyaratan indikator untuk dikategorikan KLA belum sepenuhnya.
Fraksi Nasdem PKB yang dibacakan Zulhamdi Nova Candra, menyampaikan Ranperda tentang KLA, bahwa KLA adalah kota yang memberikan prioritas dan perhatian khusus pada hak-hak anak serta memenuhi kebutuhan fisik, psikologi, dan sosial anak secara maksimal.
“Fraksi Nasdem PKB mengucapkan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Bukittinggi yang telah berinisiatif untuk melaksanakan amanah dan peraturan tersebut dengan mengantarkan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan KLA,” ucapnya.
Berdasarkan UU NO 1 Tahun 2022 tentang cipta kerja dinyatakan bahwa Perda mengenai pajak dan retribusi yang disusun berdasarkan UU NO 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama 2 dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU NO 1 Tahun 2022. (alx)


















